TRIBUNJAMBI.COM – Nasib malang menimpa Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, Kapolresta Sleman, Yogyakarta yang kini dinonaktifkan.
Perwira menengah yang sejatinya sudah berada di ambang promosi bintang satu atau selangkah lagi jadi jenderal ini, harus menerima kenyataan pahit dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman, efektif mulai Jumat (30/1/2026).
Langkah drastis Mabes Polri ini diambil menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya (43).
Hogi, yang merupakan suami korban penjambretan, justru sempat dijadikan tersangka setelah mengejar pelaku yang merampas barang istrinya hingga kedua pelaku tewas dalam kecelakaan.
Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penonaktifan ini adalah bentuk komitmen Polri terhadap profesionalisme.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Trunoyudo dalam siaran persnya.
Audit Itwasda Temukan Kelemahan Fatal
Keputusan pencopotan ini bukan tanpa alasan. Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY telah melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) pada 26 Januari lalu.
Hasilnya mengejutkan: ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan yang mengakibatkan penyidikan menjadi kacau hingga memicu kegaduhan publik.
Baca juga: Profil Safaruddin, Eks Kapolda Jadi DPR RI Kelahiran Sulsel Marahi Kapolresta Sleman di Kasus Hogi
Baca juga: Satu Pelaku yang Bantu Oknum Polisi di Jambi Perkosa Remaja C, Ternyata Paman Korban
Baca juga: Tiket Pilkada Terlalu Mahal, PSI Usul Pangkas Syarat Pencalonan Demi Putus Rantai Korupsi
Akibatnya, citra Polri dianggap menurun di mata masyarakat.
Forum rapat sepakat merekomendasikan pencopotan Edy hingga pemeriksaan mendalam tuntas dilakukan.
Agenda serah terima jabatan (Sertijab) pun dilangsungkan di Mapolda DIY tepat pukul 10.00 WIB hari ini.
Permohonan Maaf di Ujung Jabatan
Sebelum resmi dinonaktifkan, Kombes Edy sempat hadir dalam rapat panas bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1).
Di hadapan para legislator, ia menyampaikan penyesalan atas polemik yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah,” ujar Edy di hadapan anggota dewan.
Meski Hogi akhirnya mendapatkan Restorative Justice melalui fasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman, namun bagi Kombes Edy, insiden ini menjadi batu sandungan besar.
Mimpi untuk segera mengenakan pangkat Brigjen kini harus tertunda akibat pengawasan yang dinilai rapuh dalam membela rakyat kecil yang sedang mencari keadilan.
Ia mengakui bahwa penerapan pasal terhadap Hogi Minaya dinilai kurang tepat dan pihaknya hanya berupaya memberikan kepastian hukum atas meninggalnya dua pelaku penjambretan tersebut.
Nama Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, mendadak jadi perbincangan hangat setelah menerima teguran keras dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Rabu (28/1/2026).
Perwira menengah yang memiliki rekam jejak panjang sebagai pendidik polisi ini dipersoalkan terkait profesionalismenya dalam menangani kasus hukum di wilayahnya.
Baca juga: Dilema Hukum Suami Lawan Jambret di Sleman, Antara Pembelaan Diri atau Aksi Vigilante?
Baca juga: Remaja 18 Tahun di Jambi Tak Ingin Lagi Jadi Polwan setelah Diperkosa 2 Oknum Polisi
Suasana di Gedung Parlemen memanas saat anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Safaruddin, meluapkan kemarahannya.
Putra Bugis asal Sulawesi Selatan tersebut mencecar Edy terkait kasus penjambretan di Sleman yang berakhir tragis bagi keluarga korban; di mana suami korban, Hogi Minaya (43), justru ditetapkan sebagai tersangka.
Safaruddin menilai ada kekeliruan fatal dalam penerapan hukum oleh pihak Polresta Sleman. Dengan nada tinggi, ia mempertanyakan apakah sang Kapolresta sudah memperbarui pemahamannya terhadap regulasi terbaru.
“Sudah baca KUHP dan KUHAP baru? KUHP itu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 34,” tegas Safaruddin dengan nada tinggi di hadapan jajaran petinggi Polri.
Kombes Pol Edy Setyanto bukanlah orang baru di korps Bhayangkara. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000 ini memiliki karier yang cukup mentereng dan malang melintang di berbagai daerah.
Sebelum menjabat sebagai Kapolresta Sleman sejak Januari 2025, ia memegang peran krusial sebagai pembentuk karakter polisi muda.
Pria kelahiran Demak, Jawa Tengah ini pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jambi. Pengalamannya sebagai "Kepsek" para calon polisi ini seharusnya menjadi modal kuat dalam pemahaman teoritis dan praktis hukum.
Selain di Jambi, Edy tercatat pernah menduduki posisi strategis lainnya, di antaranya:
Edy mulai menakhodai Polresta Sleman menggantikan Kombes Yuswanto Ardi berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/2776/XII/KEP./2024. Namun, tantangan besar kini menghadangnya.
Insiden di DPR RI ini menjadi ujian berat bagi Edy untuk membuktikan bahwa pengalaman panjangnya di dunia pendidikan dan operasional Polri selaras dengan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat kecil di Sleman.
Kasus yang dipersoalkan bermula dari peristiwa penjambretan terhadap Arista Minaya (39). Saat kejadian, Arista dijambret dua orang pelaku bermotor.
Suaminya, Hogi Minaya, yang mengendarai mobil, berupaya mengejar pelaku.
Dalam pengejaran tersebut, dua penjambret kehilangan kendali, menabrak tembok di pinggir jalan, dan tewas di lokasi.
Namun, Polresta Sleman justru menetapkan Hogi sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Safaruddin menilai langkah tersebut sebagai kesalahan serius dalam penerapan hukum.
“Ini bukan restorative justice. Tidak ada tindak pidana di sini. Orang itu membela diri. Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum,” ucapnya tegas.
Ia menegaskan, tindakan Hogi merupakan pembelaan terpaksa terhadap ancaman yang melawan hukum dan tidak memenuhi unsur pidana.
Kemarahan Safaruddin memuncak saat menyinggung kepemimpinan Kombes Edy di Polresta Sleman.
“Kalau saya Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III. Saya sudah berhentikan Anda. Anda sudah Kapolres berpangkat Kombes, tapi seperti ini. Bagaimana polisi ke depan,” ujarnya lantang.
Pernyataan keras anggota DPR RI kelahiran Kampiri, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, 10 Februari 1960 itu langsung menjadi sorotan publik.
Komisi III DPR RI Soroti Kasus Hogi Minaya
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku prihatin dengan penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya.
Menurutnya, dalam peristiwa tersebut, dua penjambret tewas akibat kesalahan mereka sendiri, bukan karena ditabrak oleh Hogi.
“Bukan ditabrak oleh Pak Hogi. Mereka dikejar, dipepet beberapa kali, lalu menabrak tembok dan meninggal dunia,” jelas Habiburokhman.
Meski demikian, Hogi tetap dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.
Komisi III DPR RI mempertanyakan dasar penerapan pasal tersebut serta sikap Kejaksaan yang menerima berkas perkara.
“Kami mempertanyakan bagaimana bisa pasal itu diterapkan kepada Pak Hogi, padahal yang lalai bukan dia, melainkan pelaku penjambretan,” tegas Habiburokhman.
DPR Janji Kawal Keadilan
Komisi III DPR RI memastikan akan terus mengawal perkara ini demi memastikan rasa keadilan bagi Hogi Minaya.
“Perkara ini harus dilihat secara jernih dan adil, tidak hanya membaca pasal, tetapi juga mempertimbangkan nurani dan konteks peristiwa,” tandas Habiburokhman.
Baca juga: Senat UNJA Setujui Pendirian Prodi HI, Sosiologi dan Ilmu Komunikasi untuk Pendidikan Sospol
Baca juga: 6 Wilayah Jambi Hujan Ringan Hari Ini 30 Januari 2026, Ada Batang Hari dan Bungo
Baca juga: Irwasda Polda Jambi Hadiri Peresmian SPPG Terpencil Jambi Bersama Kepala BGN