Tenteng Buku Biru ke KPK, Gus Yaqut Bungkam soal Status Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
January 30, 2026 04:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, akhirnya menampakkan diri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (30/1/2026) siang.

Meski telah menyandang status tersangka dalam skandal dugaan korupsi kuota haji, Yaqut memilih bungkam seribu bahasa saat dicecar mengenai nasib hukumnya sendiri.

Tiba pukul 13.17 WIB dengan pengawalan ketat tujuh orang termasuk tim hukumnya, Yaqut tampil formal mengenakan kemeja putih dan songkok hitam.

Di tangan kirinya, ia menggenggam sebuah book note bersampul biru yang disebutnya hanya untuk mencatat proses pemeriksaan di lantai dua.

Setibanya di lobi dan mengenakan kalung merah tanda pemeriksaan, Yaqut Cholil Qoumas langsung dikerubungi awak media.

Namun, ia berdalih kedatangannya bukan untuk mempertanggungjawabkan status tersangkanya, melainkan hanya sebagai saksi bagi mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

"Ya saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas Saudara Ishfah," ujar Yaqut singkat sambil berupaya menembus kerumunan wartawan.

Baca juga: Peran Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji Didalami KPK, Diduga Jadi Pengepul Dana dari Biro Travel

Baca juga: Profil Kombes Pol Roedy Yoelinto, Pengganti Kombes Edy Setyanto Sebagai Plh Kapolresta Sleman

Baca juga: Rocky Gerung Usai Diperiksa Polda Metro Jaya, Sebut Ijazah Jokowi Asli Tapi Orangnya Palsu

Menepis Pertanyaan Praperadilan

Upaya wartawan untuk menggali rencana langkah hukum, termasuk kemungkinan pengajuan praperadilan, dimentahkan oleh Yaqut.

Ia tampak enggan memberikan ruang diskusi dan memilih segera masuk ke area steril lembaga antirasuah tersebut.

"Saya enggak akan memberikan tanggapan Mas, permisi udah jam-nya ni Mas, enggak enak kita," elaknya. Saat ditanya soal praperadilan, ia hanya melempar jawaban menggantung: "Nanti ya, nanti ya."

Yaqut juga menegaskan bahwa dirinya tidak menyiapkan dokumen khusus untuk menghadapi penyidik pada hari ini.

"Saya bawa book note aja buat mencatat, enggak ada catatan," tambahnya sebelum menghilang di balik pintu lift menuju ruang pemeriksaan.

Langkah Yaqut yang irit bicara ini kontras dengan gaya komunikasinya yang biasanya vokal, menunjukkan tekanan hukum yang kian berat setelah KPK secara resmi membidik penyelewengan distribusi kuota haji di masa kepemimpinannya.

Duduk Perkara Skandal Kuota Haji

Pemanggilan ini merupakan buntut dari penyidikan panjang KPK terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan hari ini adalah lanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan sepekan terakhir.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan KPK Terhadap Eks Menpora Dito Ario Tedjo di Kasus Korupsi Kuota Haji

Baca juga: Selangkah Lagi Jadi Jenderal, Karier Kapolresta Sleman Kombes Edy Terganjal Imbas Kasus Hogi

KPK sebelumnya telah menetapkan Gus Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka pada Kamis (8/1/2026). 

Kasus ini bermula dari kebijakan diskresi Gus Yaqut yang membagi kuota haji tambahan 20.000 jemaah menjadi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.

Padahal, menurut UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya diprioritaskan 92 persen untuk haji reguler. 

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler tersingkir dan antrean semakin panjang.

Negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun akibat sengkarut ini. 

KPK menduga ada aliran dana (kickback) dari biro travel (PIHK) yang mengalir ke oknum pejabat Kemenag melalui perantara Gus Alex. 

Hingga kini, KPK masih menunggu finalisasi hitungan kerugian negara dari auditor BPK sebelum memutuskan langkah penahanan.

Baca juga: Harus Investasi Emas atau Perak? 3 Cara Berinvestasi Logam Mulia

Baca juga: Hampir Seluruh Wilayah Jambi Hujan Besok Sore 31 Januari 2026

Baca juga: Profil Kombes Pol Roedy Yoelinto, Pengganti Kombes Edy Setyanto Sebagai Plh Kapolresta Sleman

Baca juga: Kabid Humas Polda Jambi: 1 Anggota Ditreskrimum dan 1 Anggota Polres Tanjabtim Ditahan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.