TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Kasus pembunuhan karyawati koperasi Alm Hijrah (19) di Pasangkayu oleh Risman (33) memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu menerima pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti (tahap II) pada Jumat (30/1/2026).
Pelimpahan tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepolisian ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.
Baca juga: Guru Besar STAIN Majene Sebut Wacana Polri di Bawah Kemendagri Kemunduran Agenda Reformasi
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 91: Berlatih Fakta dan Opini
Usai menerima pelimpahan, Kejaksaan negeri Pasangkayu selanjutnya akan memeriksa kelengkapan administrasi perkara, barang bukti serta keterangan tersangka.
“Tadi kami telah memeriksa kelengkapan barang bukti dan keterangan tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Tedhy Widodo saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut mencakup aspek administratif maupun substansi perkara guna memastikan seluruh unsur hukum telah terpenuhi sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Setelah proses pemeriksaan selesai, tersangka selanjutnya akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bambalamotu untuk menjalani masa penahanan selama proses hukum berlangsung.
Tedhy menambahkan, setelah pihaknya mempelajari secara mendalam substansi perkara, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri.
“Setelah kami pelajari substansi perkaranya, jaksa akan menyiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Menurut Tedhy, tersangka telah menjalani pemeriksaan baik secara administratif maupun substansi dan dalam proses tersebut, tersangka mengakui perbuatannya.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Pasangkayu juga telah menerima keterangan dari sejumlah saksi.
Adapun saksi yang telah diperiksa berasal dari lingkungan kerja korban.
“Untuk saksi yang sudah diperiksa, ada empat orang, semuanya merupakan rekan kerja korban,” ujarnya.
Hijrah tewas dibunuh Risman, suami nasabahnya di sebuah kebun di Dusun Tanga-tanga, Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, pada Sabtu, 20 September 2025 lalu.
Korban dibunuh lantaran pelaku diduga kesal ditagih angsuran pinjaman, padahal sedang idak mempunyai uang.
Awalnya Hijrah mendatangi rumah nasabah dimaksud yang berada di Desa Sarjo untuk menagih angsuran.
Karena pembayaran tidak dapat dilakukan, korban sempat kembali mendatangi rumah pelaku pada malam hari.
Dalam perjalanan, terjadi cekcok dengan uami nasabah, berujung pada tindak kekerasan hingga korban meninggal dunia.
Jasad Hijrah ditemukan warga keesokan harinya di area kebun kelapa di Dusun Tanga-tanga.
Korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis, sementara pelaku berhasil ditangkap tak lama setelah penemuan jasad.
Sebelum pelimpahan berkas dari penyidik Polres Pasangkayu, kuasa hukum keluarga korban, Edgar Mahesa sempat mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap tersangka.
Ia menilai, perkara tersebut semestinya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“Saya selaku kuasa hukum keluarga almarhum menyoroti lambatnya proses hukum yang berjalan. Seharusnya tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Edgar saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).
Edgar menjelaskan, pembunuhan berencana kini diatur dalam Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut menggantikan Pasal 340 KUHP lama, dengan substansi dan ancaman pidana yang tetap sama.
“Ancaman hukumannya tetap pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar dia.
“Tersangka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik menggunakan pasal dalam KUHP lama maupun KUHP baru. Unsur perencanaannya nyata,” katanya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pasangkayu Iptu Rully Marwan mengatakan, berkas perkara pembunuhan Hijrah sebelumnya sempat dikembalikan oleh jaksa peneliti karena memerlukan tambahan keterangan saksi.
“Saat ini berkas perkara sudah kami kirim kembali ke kejaksaan. Kami tinggal menunggu dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Rully saat dikonfirmasi, Selasa (20/1/2026).
Ia menambahkan, penyidik telah melengkapi seluruh petunjuk jaksa, termasuk pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan pemenuhan alat bukti.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan. (*)