TRIBUN-SULBAR.COM,PASANGKAYU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pembunuhan terhadap seorang karyawati koperasi yang terjadi di Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, dari Polres Pasangkayu, Jumat (30/1/2026).
Pelimpahan tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepolisian ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Tedhy Widodo, mengungkapkan bahwa setelah menerima pelimpahan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi perkara, barang bukti, serta keterangan tersangka.
Baca juga: Lima Bulan Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi di Pasangkayu, Tersangka Risman Belum Diadili
“Tadi kami telah memeriksa kelengkapan barang bukti dan keterangan tersangka,” kata Tedhy Widodo saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut mencakup aspek administratif maupun substansi perkara guna memastikan seluruh unsur hukum telah terpenuhi sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Setelah proses pemeriksaan selesai, tersangka selanjutnya akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bambalamotu untuk menjalani masa penahanan selama proses hukum berlangsung.
Tedhy menambahkan, setelah pihaknya mempelajari secara mendalam substansi perkara, jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri.
“Setelah kami pelajari substansi perkaranya, jaksa akan menyiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Menurut Tedhy, tersangka telah menjalani pemeriksaan baik secara administratif maupun substansi dan dalam proses tersebut, tersangka mengakui perbuatannya.
Dalam penanganan perkara ini, Kejari Pasangkayu juga telah menerima keterangan dari sejumlah saksi.
Adapun saksi yang telah diperiksa berasal dari lingkungan kerja korban.
“Untuk saksi yang sudah diperiksa, ada empat orang, semuanya merupakan rekan kerja korban,” ujarnya.
Saat ini, perkara pembunuhan tersebut masih berada dalam tahap penelitian oleh Kejaksaan Negeri Pasangkayu.
Sesuai ketentuan, kejaksaan memiliki kewenangan selama 20 hari untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara, barang bukti, serta kelengkapan dakwaan.
Selama masa tersebut, jaksa akan memastikan seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi dan alat bukti telah cukup kuat untuk dibuktikan di persidangan.
“Jika dakwaan dan barang bukti sudah kami nilai lengkap dan cukup, maka perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” tutup Tedhy Widodo.(*)
Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com Taufan