Jika Mengganti Parliamentary Threshold, Said Abdullah : Praktiknya Jadi Kawin Paksa Partai Kecil
January 30, 2026 01:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM - Menanggapi berbagai wacana dan atau diskursus yang berkembang akhir-akhir ini tentang Parlementary Threshold, sejenak kita melihat beberapa demokrasi yang telah matang di berbagai negara, semuanya ada ketentuan tentang Parlementary Threshold (PT). Yang membedakan adalah besaran angka dari masing masing negara.

Usulan mengganti PT dengan gabungan fraksi dari partai-partai kecil ini akan menyulitkan atas praktik politiknya. Fraksi gabungan partai kecil-kecil akan di “kawin paksa” politik. Padahal bisa jadi, ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang mutikulturalnya Indonesia. 

Hal ini akan lebih mudah dijalankan pada negara negara yang kulturalnya lebih homogen. Sementara corak politik kita lebih multikultural, dan hal ini bisa menciptakan keputusan deadlock di internal fraksi gabungan partai partai.

Sebaliknya keberadaan PT juga akan mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen lebih efektif, khususnya dalam pengambilan keputusan politik, dan muara akhirnya untuk menjamin stabilitas jalannya pemerintahan dan politik. 

Baca juga: IHSG Rontok, Said Abdullah : Permainan Atau Mekanisme Pasar?

Perlu saya tegaskan lagi merujuk putusan MK, bahwa MK tidak melarang penggunaan PT. Yang dibatalkan oleh MK adalah munculnya PT 4 persen pada pemilu lalu, karena MK memandang angka 4 % itu tidak di landaskan pada asas konstitusionalitas yang kokoh.

Kalau saya berpandangan memang tidak lagi berpangku pada nominal PT yang perlu dituangkan angkanya dalam undang-undang. Bisa saja normanya kita tuangkan dengan mendasarkan pada asas representasi untuk menunjang fungsi kelegaslatifan, yakni partai partai peserta pemilu yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah alat kelengkapan DPR pada periode DPR sebelum pemilu baru dilaksanakan. 

Saat ini, di DPR ada 13 Komisi, dan 8 badan badan di DPR. Dengan demikian, partai yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah anggota DPR sebanyak 21. Sebab kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari sejumlah alat kelengkapan dewan di atas, maka tidak bisa memenuhi kewajiban kelegeslatifannya. Jika tidak bisa memenuhi kewajiban kelegslatifannya, maka peran wakil mereka di DPR akan pincang, tidak bisa efektif. (*)

Said abdullah

Ketua Badan Anggaran DPR

(TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.