BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Johan alias Jojo (34) warga Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap anggota buruh sergap (buser) Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ia diringkus polisi atas laporan korban ke Mapolresta Pangkalpinang, atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Johan alias Jojo terhadap korban di Tempat Hiburan Malam (THM) X-Trem Bar.
Mendapatkan informasi itulah, tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku dan didapatkan informasi pelaku menyerahkan diri ke Mapolresta Pangkalpinang.
Setelah menyerahkan diri, pelaku mengakui perbuatannya dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku terhadap korban.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, membenarkan atas pengungkapan tindak pidana penganiayaan dan pelaku menyerahkan diri ke Mapolresta Pangkalpinang, Jumat (30/1/2026) siang.
"Untuk pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang, guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku," kata Kombes Pol Max Mariners.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ia sedang duduk santai bersama teman wanitanya dan dihampiri korban hingga korban berkata kasar kepada pelaku soal pacar yang dibawa pelaku ke THM.
"Jadi, pelaku ini merasa kesal karena kata-kata korban dan pelaku langsung secara spontan memukul kepala korban di bagian pelipis mata sebelah kiri sebanyak 1 kali," bebernya.
"Ketika kejadian pihak THM sempat menghentikan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban, atas kejadian penganiayaan korban melakukan visum dan melaporkab kejadian ke Mapolresta Pangkalpinang," ucapnya.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)