Resiko Politisasi Hukum Alasan Presiden BEM UIN Alauddin Tolak Polri Jadi Kementerian
January 30, 2026 03:20 PM

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian memanas.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas menolak wacana tersebut dihadapan Komisi III DPR RI.

Sikap ini ditanggapi Presiden Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Muh. Zulhamdi Suhafid.

Zulhamdi menilai gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian sebagai langkah mundur reformasi sektor keamanan.

Lebih jauh berpotensi mengancam independensi penegakan hukum di Indonesia.

“Menempatkan Polri di bawah kementerian justru berisiko menciptakan ketergantungan struktural dan membuka ruang politisasi dan polarisasi penegakan hukum. Ini bertentangan dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo yang ingin memperkuat hukum, bukan melemahkannya,” tegas Zulhamdi dalam pesannya kepada Tribun-Timur.com pada Jumat (30/1/2026).

Baca juga: Guru Besar Unhas Sebut Alasan Kapolri Tolak Polri Jadi Kementerian Sejalan dengan Konstitusi

Zulhamdi menilai wacana tersebut tidak sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Khususnya pada poin komitmen menegakkan supremasi hukum, memperkuat institusi penegak hukum, serta mendorong agenda akselerasi transformasi Polri yang profesional, modern, dan berintegritas.

Dirinya menjelaskan pemisahan Polri dari struktur kementerian merupakan hasil penting dari agenda reformasi pasca 1998.

Polri harus independen sebagai aparat penegak hukum, dan jauh dari intervensi kekuasaan politik.

Setiap wacana perubahan kelembagaan Polri harus dikaji secara hati-hati dan berbasis kepentingan demokrasi, bukan sekadar pertimbangan administratif.

“Sikap Kapolri di Komisi III DPR RI patut diapresiasi. Itu menunjukkan komitmen institusional untuk menjaga independensi Polri. Di tengah berbagai tantangan penegakan hukum, kepolisian justru membutuhkan penguatan reformasi, bukan perubahan struktur yang berpotensi melemahkan posisi Polri,” katanya.

Presma UIN Alauddin menekankan saat ini bukan momentum tepat mengubah struktur kelembagaan Polri dalam kabinet. 

Lebih penting katanya, mereformasi Polri cara pembenahan kultur internal, transparansi hingga penguatan kepercayaan Polri di publik.

“Yang dibutuhkan hari ini adalah akselerasi transformasi Polri, bukan perdebatan struktural yang justru mengalihkan fokus dari agenda reformasi yang lebih mendesak,” tambahnya.

Zulhamdi menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal setiap kebijakan yang berkaitan dengan reformasi sektor hukum dan keamanan. 

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Amir Ilyas lebih dulu menilai sikap Kapolri menolak di Bawah kementerian sejalan dengan ketentuan konstitusi.

“Bahwa tidak ada masalah dengan sikap tersebut. Sebab memang kalau dilihat secara jernih fungsi kepolisian sebagaimana yang dimanatkan dalam konstitusi (Pasal 30 ayat 4 UUD NRI 1945),” jelas Prof Amir Ilyas kepada Tribun-Timur.com pada Selasa (27/1/2026).

“Adalah alat negara yang menjalankan fungsi keamanan, langsung bersentuhan dengan ‘sipil,’ maka harus berada dalam kontrol langsung otoritas politik tertinggi yang dipilih oleh rakyat (yaitu Presiden), bukan di bawah menteri sektoral. Ini semua tujuannya agar akuntabilitas politik tetap terjaga dan tidak terfragmentasi,” tambahnya.

Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mempertegas posisi Polri di bawah Presiden. 

Ada putusan MK Nomor 22/PUU-XII/2014 menegaskan Polri sebagai cabang kekuasaan eksekutif yang menjalankan fungsi pemerintahan dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

Hal yang sama juga ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-X/2012 dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013.

Apabila Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri, Prof Amir menilai hal tersebut justru berpotensi melemahkan independensi kepolisian karena berisiko terkooptasi oleh kepentingan kekuasaan administratif.

“Kepolisian yang menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan, saya kira harus dijauhkan jaraknya dari kepentingan birokrasi pemerintahan, demi penegakan hukum yang equal,” katanya.

Ia juga menilai penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan dualisme komando antara Presiden sebagai kepala pemerintahan dan menteri sebagai atasan struktural.(*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.