Tuntut Pencairan Uang Plasma Sawit, Warga Geruduk Kantor Desa Padang Bindu Benakat Muara Enim
January 30, 2026 04:27 PM

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM- Ratusan warga Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, geruduk kantor Desa Padang Bindu. Warga menuntut uang koperasi plasma sawit Padang Bindu Tahun 2025 untuk segera dicairkan dan dibagikan kepada masyarakat.

"Kami meminta kepada Kepala Desa untuk segera mencairkan dan membagikan uang koperasi plasma sawit Padang Bindu tahun 2025 kepada masyarakat, karena itu hak masyarakat mengapa ditunda-tunda," tegas perwakilan pendemo Kandar dan Edianto dengan pengawalan puluhan aparat keamanan di depan Kantor Desa Padang Bindu, Kamis (29/1/2026).

Menurut Kandar, bahwa masyarakat telah lama meminta kepada Kepala Desa untuk segera mencairkan dan membagikan uang koperasi plasma sawit Padang Bindu  tahun 2025 kepada masyarakat.

Bahkan pada bulan Oktober 2025, warga desa Padang Bindu telah melakukan unjuk rasa ke Pemkab Muara Enim menuntut pembagian uang hasil plasma sawit Padang Bindu tahun 2025 namun sampai saat ini belum juga ada realisasi pencairan dana sepertinya berlarut-larut.

Dijelaskan Kandar, bahwa kebun plasma sawit Padang Bindu tersebut bukan tanah kas desa tetapi adalah tanah adat atau ramuan masyarakat desa Padang Bindu.

Berdasarkan perjanjian di hadapan notaris hak bagi hasil tersebut seharusnya sudah jatuh ke tangan masyarakat pada bulan Agustus 2025, namun proses pencairan dari pihak perusahaan terkendala karena belum adanya tanda tangan pengesahan dari Kades aktif yang saat ini. Dan dari isi perjanjian tersebut adalah hak masyarakat Padang Bindu.

"Kami akan terus menuntut dan meminta kejelasan. Jika tidak ada penyelesaiannya tidak menutup kemungkinan kami  akan melakukan aksi unjuk rasa kembali ke Kantor Desa Padang Bindu apabila tidak ada tindak lanjut atau realisasi dari Pemerintah dan melakukan penyegelan kantor desa Padang Bindu," tegasnya.

Kades Padang Bindu Gustomi mengatakan dalam pertemuan tersebut bahwa alasan dirinya belum mau menandatangani pencairan uang koperasi plasma sawit Padang Bindu karena ada perjanjian kerjasama (MOU) antara Perusahaan (PT.SSL) dengan Pemerintah Desa Padang Bindu. 

Selain itu juga, lanjut Kades, adanya petunjuk dari sekda dan Dinas PMD bahwa uang koperasi plasma sawit Padang Bindu merupakan PAD yang harus masuk ke kas Desa dan penggunaannya harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Saya akan tandatangani berkas jika disaksikan pihak Tripika dan Pemda Muara Enim. Saya tidak mau ada permasalahan hukum dikemudian hari," ujarnya.

Camat Benakat Abu Yamin, bahwa pihaknya akan segera  mengatur jadwal pertemuan antara perwakilan masyarakat dan pihak terkait dengan pihak Pemda Muara Enim untuk mencarikan solusi dan penyelesaian masalah ini sehingga kedepan tidak ada permasalahan hukum.

"Hari ini, (Jumat,red) akan di lakukan mediasi kembali," ujarnya.

Sementara itu Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin di dampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, membenarkan adanya aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Desa Padang Bindu di Kantor Desa Padang Bindu, yang menuntut 
Kades Padang Bindu supaya bersedia menandatangani berkas pencairan uang plasma sawit Padang Bindu.

Dari hasil mediasi, lanjut Kapolsek, akhirnya ada kesepakatan bahwa Kades Padang Bindu bersedia menandatangani berkas pencairan uang plasma sawit Padang Bindu dengan syarat di saksikan pihak Tripika dan Pemda Muara Enim.

Selain itu, Camat Benakat akan segera mengatur jadwal pertemuan ke Pemda Muara Enim. Kemudian, 
masyarakat meminta waktu secepatnya yaitu hari Jumat tanggal 29 Januari 2026 akan datang kembali ke kantor Kepala Desa Padang Bindu untuk membahas masalah tersebut.

"Kita mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas, dan jika ada permasalahan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat untuk mencari solusi yang terbaik," ujar Kapolsek

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.