TRIBUNMANADO.CO.ID - Cinta tak selalu datang secara tiba-tiba. Ada kalanya perasaan tumbuh perlahan, seiring kebersamaan yang terus terjalin dari hari ke hari.
Dari sering bertemu, berbagi cerita, hingga akhirnya merasa saling membutuhkan.
Kisah seperti itulah yang dialami Sisri dan Ahmad Suryatna, pasangan asal Desa Nglayang, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Meski terpaut usia cukup jauh, keduanya mantap melangkah ke jenjang pernikahan.
Bahkan hanya dengan mahar Rp 200 ribu yang dibari Ahmad Suryatna.
Sisri diketahui lahir pada 1968 dan kini berusia 58 tahun.
Sementara Ahmad Suryatna, sang suami, lahir pada 1996 dan berusia 30 tahun.
Perbedaan usia 28 tahun tak menjadi penghalang bagi keduanya untuk membangun rumah tangga.
Setelah menjalani pernikahan siri selama empat tahun, Sisri dan Ahmad akhirnya mengesahkan hubungan mereka secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Jenangan, Rabu (28/1/2026) siang.
Prosesi akad nikah berjalan lancar.
Ahmad mengucapkan ijab kabul dengan mantap dalam satu tarikan napas.
Bagi Sisri, momen tersebut menjadi penanda lega sekaligus kebahagiaan, karena status pernikahan mereka kini diakui secara hukum dan agama.
Dalam keseharian, pasangan ini tampak hidup sederhana namun harmonis.
Saat ditemui Tribun Jatim Network di kediamannya di Dukuh Krajan II, Desa Nglayang, keduanya terlihat saling membantu, mulai dari memasak hingga menikmati sarapan bersama.
Usai makan pagi, Ahmad berangkat bekerja menjalankan usaha jual beli sekam, sementara Sisri melanjutkan aktivitas di rumah.
“Setiap hari memang seperti ini, saya masak, Mas Ahmad bantu sebisanya, setelah itu dia berangkat kerja,” ujar Sisri dengan senyum bahagia, Jumat (30/1/2026).
“Ya begini mbak setiap hari, saya masak. Mas Ahmad bantu masak, terus berangkat kerja,” ungkap Sisri dengan raut bahagia kepada Tribun Jatim Network, Jumat (30/1/2026).
Sisri berkisah 7 tahun lalu Ahmad masih berusia 23 tahun.
Saat itu, Ahmad yang merupakan pemuda asal Desa Wates, Kecamatan Jenangan tidak lain adalah karyawan di tempat usaha jual beli sekam milik Sisri di Desa Nglayang, Jenangan.
Menurutnya, waktu itu, Ahmad diminta untuk pulang malah ditolak.
Ahmad sendiri melamar Sisiri, walaupun sempat ada penolakan dari keluarga Sisri.
Maklum saja, Sisri sendiri berusia 58 tahun, sudah mempunyai 2 anak.
Bahkan Sisri sudah dikarunia 2 cucu dari pernikahan yang pertama.
“Mungkin sering ketemu itu, jadi lama-lama suka. Saya lo juga kaget waktu dilamar 4 tahun lalu, tahun 2021. Kami akhirnya menikah secara siri,” urainya.
Saat pernikahan siri kemarin, dia diberi mahar peralatan salat.
Sedangkan saat menikah di KUA Jenangan, Sisri diberi mahar uang tunai sebesar Rp200 ribu.
“Orang tua Ahmad memang setuju. Keluarga saya juga luluh. Saya ya kaget, tiba-tiba hatinya ke aku, orang tua juga gak papa,” kisahnya.
Ahmad sendiri mengaku memang sudah cinta dengan Sisri.
Melihat Sisri yang perhatian dengan dirinya dan keluarganya di Desa Wates.
“Pengen nikah tanya-tanya orang tua dulu. Dapat restunya, kerja di sini 3 tahun, muncul rasa sayang. Orangnya ya baik, membantu dan perhatian,” urainya.
Kepala KUA Jenangan Tajib Ahmadi mengatakan, pernikahan Ahmad dan Sisri disaksikan keluarga terdekat.
Dengan mahar uang Rp200 ribu, pernikahan keduanya sah secara agama dan negara.
“Kan memang sudah nikah siri 4 tahun. Terkendala ekonomi. Akhirnya bisa disah-kan secara negara,” papar Tajib.
Dia mengaku pernikahan beda usia tersebut bukan kali pertama.
Dia sendiri pernah menikahkan beda usia, dengan mempelai pria lebih tua 30 tahun daripada perempuan.
“Kalau sudah sama-sama suka mau gimana lagi. Semoga keduanya menjadi keluarga yang sakinah mawadah dan warahmah,” pungkasnya.
Sumber: Tribun Jatim