Pemerintah Naikkan Limit Investasi Dana Pensiun dan Asuransi di Bursa Jadi 20%
kumparanBISNIS January 30, 2026 04:57 PM
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sepakat menaikkan limit investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun di pasar modal Indonesia dari 8 persen menjadi 20 persen.
Hal ini diputuskan usai kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan jumlah kepemilikan saham beredar di publik (free float) di Bursa Efek Indonesia (BEI) minimal menjadi 15 persen, dari sebelumnya 7,5 persen.
"Dana pensiun, asuransi, itu limit untuk investasi di pasar modalnya ditingkatkan dari 8 persen ke 20 persen," ungkap Airlangga saat konferensi pers di Wisma Danantara, Jumat (30/1).
Menurut Airlangga, kenaikan limit investasi tersebut juga seiring dengan standar yang dilakukan di negara-negara OECD, sehingga Indonesia semakin mendekati permintaan daripada standar internasional.
"Indonesia komitmen untuk mengadopsi standar-standar tersebut agar tentunya kita bisa mempertahankan di standar emerging market dan tentunya kita berharap bahwa pasar modal kita lebih kuat, lebih adil, lebih kompetitif, lebih transparan," jelas Airlangga.
Selain itu, Airlangga menilai hal ini menjadi sinyal kepada pasar global bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap kuat, dan pemerintah tidak khawatir terkait dengan kondisi makro ekonomi dan fiskal.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan meski porsi investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun naik di bursa, namun akan dibatasi kepada saham berkualitas, untuk tahap pertama hanya saham yang masuk dalam indeks LQ45.
"Kita akan bebaskan lagi ke 20 persen, tapi di saham-saham yang tidak goreng-gorengan. Mungkin untuk pertama kita batasin di LQ45," ungkap Purbaya.
Purbaya memastikan aturannya akan terbit pekan depan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta tanpa ada pentahapan, sehingga langsung naik menjadi 20 persen.
Dia menuturkan, dengan kebijakan tersebut, diharapkan permintaan di pasar modal akan semakin besar dan meningkatkan kapitalisasi pasar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
"Tapi yang jelas bahan bakar ke capital market jadi ada lebih besar dibanding sebelumnya. Nanti itu akan diperhatikan juga integritas pasar dalam pengertian dengan kebijakan tadi. Kita harapkan manipulasi pasar yang berlebihan atau goreng-gorengan bisa dikurangi semaksimal mungkin," tegas Purbaya.
Selain itu, Purbaya juga menyebutkan bahwa kebijakan ini berisiko menimbulkan manipulasi oleh perusahaan asuransi dan dana pensiun terhadap saham-saham gorengan, namun karena dibatasi pada saham berkualitas, maka hal ini dipastikan tidak akan terjadi.
"Risikonya kalau masuk mereka ikut goreng saham-saham goreng-gorengan, dimanipulasi itu. Kejahatan di masa lalu itu. Mereka ikut goreng-gorengan dengan oknum di luar. Tapi sahamnya yang digoreng kan saham yang kecil-kecil, yang nggak jelas," katanya.
"Ruginya karena jamin yang ditaruh adalah saham-saham yang nggak jelas itu. Tapi kalau saham-sahamnya LQ45, harusnya, kan, masih berharga. Walaupun naik-turun, kan, menurutnya terkendali," pungkas Purbaya.