BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Patroli gabungan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama petugas Pengamanan Hutan (Pamhut) Taman Hutan Raya (Tahura) dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangka Barat menemukan aktivitas pertambangan timah ilegal di kawasan Tahura Bukit Menumbing, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (29/1).
Dalam patroli yang menyasar sejumlah titik rawan tersebut, petugas mendapati empat orang penambang masih beraktivitas menggunakan mesin dompeng di kawasan konservasi itu. Keempat penambang sempat diamankan sebelum akhirnya diberikan peringatan dan imbauan untuk menghentikan aktivitas penambangan.
Penyelesaian kasus tersebut dilakukan di luar proses hukum melalui mekanisme pembinaan dan kesepakatan bersama. Pertemuan lanjutan digelar di Gedung Perpustakaan Daerah (Perpusda) Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Kamis malam.
Hadir dalam pertemuan itu Kepala DLH Bangka Barat Hendra Jaya, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Setiawan yang juga menjabat Camat Mentok, Kapolsek Mentok Iptu Rusdi, anggota DPRD Bangka Barat Adi Sucipto, serta para penambang yang diamankan.
Kapolsek Mentok Iptu Rusdi menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil patroli gabungan yang dilaksanakan oleh DLH, Satpol PP, dan unsur Forkopimcam terkait adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Tahura Bukit Menumbing.
“Pada saat patroli, tim menemukan dua unit aktivitas pertambangan di lokasi yang cukup jauh dan memiliki medan yang sulit dijangkau. Petugas kemudian mengamankan barang bukti serta para pelaku tambang,” ujar Iptu Rusdi kepada Bangkapos.com, Kamis malam.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait dan setelah dilakukan diskusi dengan Kapolres Bangka Barat, penanganan kasus tersebut disepakati tidak dilanjutkan ke proses hukum.
“Untuk saat ini, kegiatan tersebut tidak diselesaikan melalui jalur hukum. Kami memberikan imbauan dan pembinaan agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di kawasan Tahura,” jelasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Forkopimcam Mentok berencana mengintensifkan sosialisasi ke sejumlah desa yang masuk dalam kawasan Tahura, salah satunya Desa Air Belo. Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan aktivitas pertambangan di kawasan konservasi.
“Para penambang telah menandatangani surat pernyataan kesepakatan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Apabila setelah sosialisasi masih ditemukan aktivitas serupa, maka penegakan hukum akan dilakukan,” tegas Rusdi.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat di Kecamatan Mentok agar tidak melakukan penambangan liar di kawasan Tahura Bukit Menumbing.
“Siapa pun yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Tahura agar segera menghentikan kegiatannya. Kami juga akan berkoordinasi dengan perangkat desa untuk mencari solusi terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (riu)