BANGKAPOS.COM – Inilah sosok AKP Mulyanto, Kasat Lantas Polresta Sleman resmi dinonaktifkan dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026).
Jabatan AKP Mulyanto dinonaktifkan gegara penanganan kasus Hogi Minaya, seorang warga yang jadi tersangka setelah mengejar penjambret istrinya.
Penonaktifan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto dilakukan di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (30/01/2026).
"Terkait dengan Kasat Lantas, hari ini juga akan dilakukan penggantian, sedang dilakukan, terkait juga temuan dari hasil rekomendasi audit dengan tujuan tertentu," ujar Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono di Mapolda DIY, Jumat (30/01/2026), dikutip Kompas.com.
Baca juga: Penyanyi Denada Akui Ressa Anak Kandungnya, Bantah Tudingan Telantarkan Anak
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY, Kapolda mengatakan, Kasat Lantas diduga tidak melakukan pengawasan dalam proses penyelidikan kecelakaan lalu lintas.
"Diduga ada perlakuan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kasat Lantas, sehingga dalam proses penyidikan laka lantas menimbulkan ketidakpastian hukum dan kegaduhan di tengah masyarakat," ungkapnya.
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, mengatakan penonaktifan dua anggota polisi ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam Polda DIY untuk melanjutkan pemeriksaan.
"(Pemeriksaan) untuk menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut baik Kapolresta maupun Kasat lantas (Sleman)," kata Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, Jumat (30/1/2026).
Diketahui AKP Mulyanto, Kasat Lantas Polresta Sleman yang disemprot Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat terkait kasus Hogi Minaya di gedung parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (28/1/2026).
Hogi Minaya adalah suami yang ditetapkan tersangka oleh Polresta Sleman karena mengejar penjambret istrinya.
Hogi Minaya ditetapkan tersangka setelah dua penjembret tewas karena menabrak tembok usai dikejar Hogi Minaya.
Setelah kasus ini viral, penyidik dan Hogi Minaya dipanggil Komisi III DPR untuk menjelaskan duduk perkaranya.
Di rapat dengar pendapat, Habiburokhman langsung menunjuk AKP Mulyanto yang sempat memberikan pernyataan bahwa penetapan tersangka terhadap Hogi adalah wujud pemberian kepastian hukum terkait tewasnya pelaku penjambretan.
Baca juga: Sosok Christiana Budiyati, 30 Tahun Jadi Guru Dipolisikan Gegara Tegur Murid, Dapat 25 Ribu Petisi
Baca juga: Awal Mula Kronologi Christiana Budiyati Guru SD Dipolisikan Orang Tua Murid Usai Lomba Agustusan
Habiburokhman menegaskan bahwa penegak hukum tidak hanya bertanggung jawab memberikan kepastian hukum tetapi keadilan.
Dia mengungkapkan hal itu tertuang dalam Pasal 53 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
"Di sini ada yang namanya Mulyanto? Saya menyesalkan pernyataan Saudara mengatakan penegakan hukum bukan hanya soal kasihan-kasihan. Saudara seharusnya pahami betul, di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekedar kepastian hukum," katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Kapolresta Sleman, dan kuasa hukum Hogi di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Habiburokhman menyebut jika personel dari Polresta Sleman memahami tugas penegak hukum maka Komisi III tidak perlu menggelar RDPU.
Ia menegaskan digelarnya rapat demi memberikan keadilan bagi Hogi yang ditetapkan sebagai tersangka buntut upaya pembelaan terhadap istrinya yang dijambret.
"Seharusnya kita nggak perlu rapat seperti ini tapi apa caranya kami selain dengan memanggil seperti ini," ujarnya.
Di sisi lain, Habiburokhman memperoleh informasi bahwa keluarga dua penjambret sempat meminta sejumlah uang kepada keluarga Hogi jika upaya damai ingin tercapai.
Dia pun prihatin atas terjadinya kasus semacam ini. Ia kembali menegaskan bahwa kasus seperti yang dialami Hogi bisa batal demi hukum.
Hal itu, sambungnya, tertuang dalam Pasal 65 huruf m KUHAP baru yang berbunyi:
Penuntut umum mempunyai wewenang:
(m) menutup perkara demi kepentingan hukum.
"Saya ngomong dengan Pak Jampidum (Kejagung) 'udah pak, saya bilang KUHAP baru ada solusinya, (Pasal) 65 huruf m, jelas bisa dihentikan demi hukum. Nggak perlu RJ (restorative justice) kalau kayak begini, pak'."
"Bagaimana kita mengizinkan kembali. Nanti bisa diperas lagi, sudah jadi korban, jadi tersangka, diperas lagi. Astagfirullahaladzim," tegas Habiburokhman.
AKP Mulyanto memiliki gelar Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, dan Magister Manajemen.
Dia dikenal aktif melakukan sosialisasi mengenai penindakan pelanggaran kasat mata, khususnya knalpot tidak standar (brong) dan balap liar, serta menjelaskan prosedur hukum tilang kepada masyarakat.
Di kasus Hogi Minaya ini, AKP Mulyanto sempat menjelaskan terkait alasan penetapan tersangka terhadap Hogi.
Dia mengungkapkan penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan berbagai upaya pengusutan seperti meminta keterangan saksi, saksi ahli, hingga gelar perkara.
"Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," urainya, dikutip dari Tribun Jogja.
"Di situlah unsur-unsur menurut kami sudah terpenuhi dan akhirnya kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil," imbuhnya.
Ia menyatakan tidak memihak siapapun.
Dia menegaskan yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, 'oh kasihan', mungkin ya, 'oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?'," tuturnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Arista Minaya (39) mengunggah curahan hati di media sosial X melalui akun @merapi_uncover terkait penetapan suaminya sebagai tersangka.
Arista menuturkan, peristiwa terjadi pada 26 April 2025 pagi saat dirinya dan suaminya berangkat mengambil pesanan jajanan pasar.
Baca juga: Berseragam Lengkap saat Ditahan, Nasib ASN Pemkab Bangka Terjerat Dugaan Kasus BBM Subsidi Nelayan
Arista mengendarai sepeda motor menuju Pasar Pathuk, sementara suaminya menggunakan mobil menuju Berbah.
Tanpa sengaja, keduanya bertemu di Jembatan Layang Janti.
Di lokasi tersebut, Arista tiba-tiba menjadi korban penjambretan oleh dua orang berboncengan sepeda motor.
“Saya dipepet, kejadiannya cepat sekali. Tas saya sudah dibawa karena talinya dicutter,” ungkap Arista.
Mengetahui kejadian itu, Hogi berusaha mengejar dan menghentikan sepeda motor pelaku.
Upaya tersebut berakhir dengan kecelakaan setelah sepeda motor pelaku menabrak tembok.
Kedua terduga pelaku penjambretan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kasus penjambretan kemudian gugur demi hukum.
Namun, proses hukum kecelakaan lalu lintas tetap berjalan hingga Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan luar dengan gelang GPS.
Arista berharap adanya keadilan atas perkara yang menimpa suaminya, karena tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi dirinya dari tindak kejahatan.
Sebelumnya, Kapolda DIY juga telah menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo.
Penonaktifan Kapolresta dan Kasat Lantas Polresta Sleman dilakukan untuk memudahkan pengawas internal dalam melanjutkan pemeriksaan.
"Penonaktifan ini untuk memudahkan pengawas internal, dalam hal ini Propam, untuk melanjutkan pemeriksaan untuk menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tersebut, baik Kapolres maupun Kasat Lantas," jelasnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas institusi.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” kata Trunoyudo dalam siaran pers, Jumat (30/1/2026).
Trunoyudo menjelaskan, penonaktifan ini merupakan rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
ADTT tersebut digelar pada Senin (26/1/2026) ketika kasus Hogi Minaya menjadi perbincangan publik.
Berdasarkan audit, ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri.
Hasil ADTT itu kemudian dibahas dan seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan.
Kapolda juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman yaitu Kombes Pol Roedy Yoelianto, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirresnarkoba Polda DIY.
Baca juga: Mencuat Isu TPP 2026 Dipotong, ASN Pemkab Bangka Lega, Bupati Fery: Tak Ada Rencana, Masih Aman
Kombes Roedy menjalankan pelaksanaan harian Kapolresta Sleman berdasarkan Surat Perintah Kapolda DIY Nomor Sprin/146/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026.
Anggoro mengungkapkan, berdasarkan audit dengan tujuan tertentu, diduga terjadi pelanggaran terkait pengawasan yang dilakukan oleh Kombes Edy Setianto sebagai Kapolresta Sleman.
"Sehingga menurunkan citra Polri," kata Anggoro.
Sebelumnya, dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026), Kapolres Sleman meminta maaf kepada Hogi Minaya dan istrinya, serta seluruh masyarakat Indonesia.
"Kami pada kesempatan ini mohon maaf apabila dalam penanganan kami ada yang salah," kata Edy dalam rapat.
Ia menjelaskan, awalnya Polres Sleman ingin menerapkan kepastian hukum atas meninggalnya dua pelaku jambret itu.
Kini, ia merasa pasal yang diterapkan kepada Hogi kurang tepat.
"Pada saat itu kami hanya mau melihat kepastian hukum. Namun rupanya penerapan pasalnya kami mungkin kurang tepat," ucapnya.
(Kompas.com/Tribunnews.com/Surya.co.id/TribunSumsel.com/Bangkapos.com)