Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah tangkap 3 tersangka pencurian sepeda motor yang terjadi di Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Ketiganya yakni berinisial RS (27) warga Kampung Gunung Agung, Kecamatan Anak Tuha; TN (46) warga Bandar Sari, Kecamatan Bandar Jaya Barat; serta RD (37) warga Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha.
Ketiganya terlibat kasus pencurian sepeda motor Yamaha Aerox yang terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 17.50 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, para tersangka merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah berulang kali beraksi di wilayah hukum Polres Lampung Tengah.
“Dari hasil penyelidikan, tercatat ada delapan unit sepeda motor yang dicuri para tersangka di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Adapun lokasi aksi curanmor tersebut antara lain di Bandar Jaya Barat Lingkungan III (Supra X 125 hitam), Umbul Banten (Yamaha Aerox biru), belakang RS Harapan Bunda (Honda Scoopy biru hitam), Gotong Royong (Supra X silver biru yang dijual), Bandar Jaya Lingkungan IV (Honda Beat putih), Umbul Banten Gunung Sugih (Supra X merah hitam), Masjid Baitul Ikhwan (Honda Beat hitam), serta Yukum Jaya (Honda Beat Street hitam).
Menurut Devrat, motif para tersangka melakukan aksi curanmor adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Selain itu, hasil penjualan motor curian digunakan untuk berfoya-foya dan penyalahgunaan narkoba.
Aksi terakhir para tersangka dilakukan dengan menyatroni rumah korban bernama Suhardi di Lingkungan II Gedong Sari, Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih. Saat itu, motor Yamaha Aerox BE 2887 GNS milik korban terparkir di garasi dalam kondisi terkunci stang dan lubang kontak tertutup. Meski demikian, para tersangka berhasil merusak pengaman dan membawa kabur motor tersebut.
Aksi pencurian sempat diketahui oleh seorang tetangga korban. Saat saksi melihat orang tak dikenal membawa motor tersebut dan mencoba mengonfirmasi, barulah korban menyadari motornya telah dicuri.
Setelah laporan diterima, Tekab 308 Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan hingga akhirnya, pada Kamis (29/1/2026), tim yang dipimpin Ipda Ambari memperoleh informasi keberadaan para tersangka.
Petugas kemudian bergerak ke Perum Residence Blok B Nomor 26, Bandar Sari, Kecamatan Bandar Jaya Barat, dan berhasil mengamankan dua tersangka, RS dan TN, beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat dengan skotlet hijau. Sementara tersangka RD ditangkap di Perum Lamondo, Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih.
“Saat penangkapan RD, kami juga menemukan seperangkat alat konsumsi narkoba berupa pipa kaca atau pirek berisi sabu, tiga korek api gas, dan dua pipet sedotan. Tersangka beserta barang bukti kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Devrat.
Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa perlengkapan curanmor, senjata tajam, alat pendukung, dan alat penyamaran, di antaranya sebilah pisau, senter, gerinda, berbagai jenis kunci, tas kecil, jaket Brimob, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan baik saat ditinggalkan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)