Ditegur karena Minum Miras, Pria di Pagimana Banggai Aniaya Istri dan Anak Tiri
January 30, 2026 06:24 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pria berinisial AP (42) di Desa Dongkalan, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah diduga menganiaya istri dan anak tirinya.

Istrinya BD (41) dan anak tirinya IL (25). AP ditangkap Kamis (29/1/2026) pukul 22.30 Wita.  

Kapolsek Pagimana, AKP Laata mengungkapkan, istrinya menegur AP saat sedang konsumsi Minuman Keras (Miras) jenis cap tikus. 

"Hal tersebut membuat pelaku tersulut emosi hingga terjadilah pemukulan," ungkap AKP Laata, Jumat (30/1/2026) sore.

Akibatnya, BD istri luka di kepala dan harus dijahit. IL lebam di pinggul. 

Baca juga: Pelaku Curanmor di Morowali Utara Ditangkap di Banggai

Keduanya langsung mendapat perawatan medis. 

AKP Laata mengatakan, polisi bergerak cepat setelah menerima laporan.

“Personel segera mendatangi dan tangkap AP," kata mantan Kabag Ops Polres Banggai ini.

AP tak melakukan perlawanan ketika ditangkap di Desa Tongkonunuk, Pagimana. 

Baca juga: Pelaku Curanmor di Morowali Utara Ditangkap di Banggai

Desa Dongakalan dan Tongkonunuk hanya berjarak 17 kilometer dan ditempuh setengah jam.

Polsek Pagimana telah berkoordinasi ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banggai.

"Untuk kepentingan penyidikan AP ditahan di sel tahanan Mapolsek Pagimana," jelas mantan Kapolsek Kintom ini. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.