TRIBUNTRENDS.COM - Kasus Hogi Minaya yang sempat jadi tersangka setelah membela istrinya dari dua penjambret sedang jadi sorotan.
Warga asal Sleman, Yogyakarta itu sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan jambret yang memicu kecelakaan.
Dua penjambret kemudian tewas dan Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka.
Sempat memicu polemik, Hogi Minaya akhirnya dibebaskan melalui jalur restorative justice.
Namun keputusan ini kemudian mendapat tanggapan dari kubu keluarga dua penjambret yang tewas.
Baca juga: Keluarga Jambret Melawan Setelah Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Umbar Cerita Sedih: Kami Orang Susah
Nama dari dua sosok yang menjambret istri diungkap oleh pengacara keluarga mereka, Misnan Hartono.
Misnan menyebut dua sosok penjambret itu bernama Robi Dwi dan Wanto.
Keduanya merupakan warga Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Kini setelah Hogi Minaya gagal jadi tersangka, Misnan menyoroti nasib dari dua keluarga penjambret.
Misnan menyebut istri dan anak kedua penjambret tersebut hidup susah.
Kedua pelaku sama-sama meninggalkan seorang anak yang kini tidak lagi memiliki ayah.
"Kami agak sedikit terpukul karena keluarga mereka ini bukan orang punya," kata Misnan dikutip dari Tribun Sumsel (grup surya.co.id) pada Jumat (30/1/2026).
"Latar belakangnya orang petani. Apa lagi Robi Dwi orang tuanya susah, punya istri dan anak satu kelas 3 SD. Kalau Wanto memiliki anak tunggal," imbuhnya.
Meski dari keluarga tidak punya, Misnan membantah pihaknya meminta uang kerohiman ke pihak Hogi Manaya.
"Pada saat proses RJ (Restorative Justice) makanya saya kecewa berat dengan keluarga tersangka (Hogi Minaya) ini. Kita sebagai orang yang memaafkan kita berdiam diri untuk tidak terlalu tampil di medsos, ini keluarga dan tersangka dan adik tersangka Hogi mengatakan bahwa kita minta Rp50 juta, kita minta kerohiman," kata Misnan.
"Saya katakan dan pertegas beberapa kali pak Kejari minta saya untuk mengungkap, saya orang Sumatera saya tidak pernah terungkap seperti itu dan sampai detik saat ini kita tidak pernah mengungkap soal uang kerohiman itu," sambungnya.
Baca juga: Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Keluarga Jambret Kecewa Tak Diundang Rapat DPR: Suaranya juga Didengar
Menurut Misnan, pihak keluarga tidak pernah mengajukan nominal.
Ia meluruskan bahwa justru istri salah satu almarhum yang sempat dihubungi pihak keluarga Hogi mengenai pemberian santunan, bukan permintaan sepihak.
"Tapi kalau memang mereka putus di restorative justice saya mau bicarakan ini, ada anaknya almarhum dan istrinya, masih perlu pendidikan siapa nanti yang akan urus, siapa nanti yang akan tanggung jawab," kata Misnan.
"Kalau disampaikan damai karena uang itu gak sama sekali, sampai detik saat ini saya bersama keluarga korban tidak pernah mengungkap berapa yang kami pinta, berapa yang kami ajukan. Tetapi istri korban pernah menelepon adik almarhum (Robi) dia menyampaikan ingin menyampaikan santunan ke mana, itu yang ada kami dengar," jelas Misnan.
Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengucapkan kalimat istighfar berkali-kali saat mengetahui kalau Hogi diminta meminta maaf dan membayar uang ganti rugi kepada keluarga penjambret.
Pasalnya pihak keluarga menyebut penjambret tersebut adalah tulang punggung keluarga.
"Tapi ada keluarga korban, keluarga si penjambret ini kuasa hukumnya ada tuntutan semacam uang kerahiman, astagfirullah, ini orang sudah kebalik-balik logikanya, Pak," tutur Habiburokhman.
Dalam rapat dengar pendapat itu juga terungkap bahwa Hogi juga diminta untuk membiayai biaya pemakaman dari dua penjambret yang tewas tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kajari Sleman, Bambang Yunianto saat ditanya oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Safaruddin di kesempatan yang sama.
Mulanya, Safaruddin mempertanyakan Kejari Sleman yang justru memfasilitasi upaya keadilan restoratif atau restorative justice terhadap pihak keluarga dua penjambret dan Hogi.
Padahal, kata Safaruddin, Hogi tidak melakukan tindak pidana apapun dalam peristiwa ini.
Baca juga: Kekayaan Edy Setyanto, Kapolres Sleman yang Dinonaktifkan Akibat Kasus Hogi Minaya, Tembus Rp3,7 M!
Selanjutnya, ia mengatakan ketika upaya restorative justice dilakukan, maka seharusnya ada tuntutan dari pihak yang dirugikan.
Pada momen inilah, Safaruddin bertanya ke Bambang terkait tuntutan yang diminta oleh keluarga penjambret ke Hogi.
"Ini kenapa Pak Kajari juga begitu langsung P21 (menyatakan berkas perkara lengkap dan siap disidangkan), langsung RJ (restorative justice). RJ itu kan ada tuntutannya to pak. Saya mau tanya ke Pak Kajari pihak sana (keluarga penjambret) minta apa sih atau berapa dia minta?" tanya Safaruddin ke Bambang.
Lalu, Bambang mengungkapkan Hogi diminta untuk membiayai seluruh proses pengurusan jenazah penjambret dari pemberangkatan hingga pemakaman.
Dia mengatakan permintaan ini disampaikan kuasa hukum penjambret saat mediasi dilakukan pada Senin (26/1/2026).
"Jadi pada saat pertemuan Zoom Meeting pada tanggal 26 tersebut, itu sempat disampaikan oleh pihak dari Palembang melalui kuasa hukumnya karena saya suruh bicara sendiri, yang dalam hal ini keluarga penjambret, tidak mau berbicara dan pokoknya semuanya dari kuasa hukumnya."
"Kuasa hukumnya itu hanya memberikan bahwa dia waktu itu biaya-biaya yang timbul seperti untuk mengantar jenazah dari Yogya ke Palembang, biaya ambulans, biaya pemakamannya, hanya seperti itu dia bilangnya," jelas Bambang.
Namun, Bambang tidak mengetahui nominal pasti dari seluruh proses pengurusan jenazah penjambret tersebut.
"Dia belum menyebut nilai (biaya pengurusan jenazah) pada saat pertemuan Zoom Meeting. Hanya menggambarkan 'kan kami ada pengeluaran biaya-biaya," sambungnya. (Tribun Trends/Surya)