TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat angka perceraian naik selama tahun 2025 dibanding tahun sebelumnya.
Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun Muhksin, S.H.I.,M.H mengatakan bahwa data data khusus perkara perceraian di wilayah Kabupaten Karimun sudah selesai dengan jumlah keseluruhan sebanyak 589 perkara, lebih tinggi dari tahun 2024 dengan 503 perkara.
"Pada tahun 2025 kasus khusus perceraian naik dibanding 2024 dan," jelas Muhksin, S.H.I.,M.H. Jumat (30/1/2026).
Berdasarkan data dari Pengadilan agama Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau melalui Muhammad Roif Alghani, analisis perkara pengadilan faktor perceraian tertinggi berada di faktor perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga sebanyak 325 perkara.
Data ini dihimpun selama periode Januari hingga Desember 2025, disusul faktor ekonomi sebanyak 68 perkara.
"Bisa jadi karena ekonomi ataupun hal lainnya yang mana hal tersebut itu lah mereka menjadi bertengkar secara berulang ulang dan ketika sampai di Pengadilan perkaranya lebih ke Faktor pertengkaran terus menerus," jelas Roif Alghani saat di konfirmasi pada Jumat (30/1/2026).
Dalam hal ini Panitera Pengadilan Agama Negeri Tanjung Balai Karimun menegaskan pasangan suami istri untuk memperkuat dan memperkokoh pondasi rumah tangga dengan nilai keimanan dan pemahaman yang baik tentang pernikahan.