TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja, Polda Sulawesi Selatan, mengamankan empat orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar di wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara.
Keempat tersangka masing-masing berinisial MJ (25), D (35), AD (26), dan ET (41).
Mereka diamankan pada Rabu (28/1/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif selama dua hari.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba di lapangan.
Penyelidikan dilakukan sejak Rabu hingga Kamis, berawal dari penelusuran terhadap seorang pelaku yang sebelumnya diamankan di wilayah Makale.
“Melalui serangkaian penyelidikan, Satresnarkoba Polres Tana Toraja berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKBP Budi Hermawan saat konferensi pers, Jumat (30/1/2026).
Penangkapan pertama dilakukan di wilayah Makale, Kabupaten Tana Toraja, kemudian dikembangkan hingga ke Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allo Layuk.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua sachet diduga berisi narkotika jenis sabu, enam timbangan elektronik, satu set alat isap (bong), tiga unit telepon seluler, lima ball sachet plastik klip bening, empat potongan pipet, satu buah korek api, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.
Seluruh tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti narkotika selanjutnya akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Makassar guna memastikan jenis dan berat narkotika yang diamankan.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Tana Toraja, Iptu Arlin Allo Layuk, menegaskan bahwa para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Pantauan di lokasi, barang bukti hasil pengungkapan kasus tersebut dipajang di atas meja saat konferensi pers.
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan tampak didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Arlin Allo Layuk, Kasat Propam AKP Muh Aksan Suwardy, serta sejumlah personel kepolisian lainnya.(*)