Tanpa reformasi menyeluruh berupa harmonisasi kebijakan lintas lembaga, penyederhanaan regulasi pajak migas, dan mekanisme grandfathering clause yang melindungi proyek jangka panjang, maka Indonesia berisiko kehilangan peluang investasi yang sangat p
Jakarta (ANTARA) - Sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia sedang berada dalam periode yang sangat menentukan.
Pertumbuhan ekonomi nasional yang stabil di kisaran 5 persen per tahun, industrialisasi di Jawa dan Sulawesi, serta meningkatnya jumlah kelas menengah yang telah mencapai 75 juta orang menurut World Bank, membuat kebutuhan energi terus melonjak. Namun, pada saat yang sama, produksi migas nasional mengalami penurunan alamiah (natural decline) yang cukup tajam.
Data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menunjukkan bahwa produksi minyak Indonesia merosot dari 1,05 juta barel per hari (bph) pada tahun 2010 menjadi hanya sekitar 560 ribu bph pada 2024.
Hal tersebut juga diikuti oleh data dari produksi Gas Nasional yang mengalami stagnasi di sekitar 5,6 Billion Standard Cubic Feet per Day (BSCFD) selama lima tahun terakhir. Penurunan ini tidak diimbangi oleh penemuan cadangan baru, padahal Kementerian ESDM mencatat bahwa lebih dari 70 persen cekungan migas Indonesia belum tereksplorasi secara optimal.
Dalam kondisi demikian, kepastian fiskal menjadi faktor penentu apakah investor masih melihat Indonesia sebagai investment-grade destination atau sekadar opsi cadangan.
Sayangnya, sejumlah riset menunjukkan bahwa persepsi investor terhadap iklim fiskal hulu migas Indonesia cenderung memburuk dalam beberapa tahun terakhir. Fraser Institute Global Petroleum Survey 2023 menempatkan Indonesia dalam kelompok negara dengan tingkat kepastian fiskal menengah ke bawah, kalah bersaing dengan Malaysia, Vietnam, Thailand, dan bahkan Namibia yang merupakan frontier market.
Salah satu indikator paling mencolok adalah menurunnya aktivitas eksplorasi: jumlah sumur eksplorasi yang dibor Indonesia hanya 28 sumur pada 2023, jauh di bawah target 38 sumur dan sangat tertinggal dibanding Malaysia yang mengebor lebih dari 60 sumur per tahun.
Laporan Wood Mackenzie (2022) juga menyebut bahwa ketidakpastian fiskal di Indonesia meningkatkan fiscal risk premium sebesar 8–12 persen, membuat risiko investasi jangka panjang di sektor migas Indonesia dianggap lebih tinggi dibanding negara-negara produsen lain di Asia Tenggara.
Dalam konteks tersebut, ketidakharmonisan regulasi fiskal antara SKK Migas, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Kementerian ESDM menjadi persoalan yang tidak bisa lagi diabaikan. Banyak penelitian menegaskan bahwa inkonsistensi kebijakan fiskal merupakan hambatan terbesar dalam menarik investasi migas Indonesia.
Riset Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM (2023) menunjukkan bahwa perbedaan interpretasi biaya antara DJP dan SKK Migas dapat menyebabkan selisih perhitungan hingga 10–15 persen, cukup untuk mengubah status keekonomian proyek dari layak menjadi tidak layak.
Laporan Indonesia Petroleum Association (IPA) 2024 juga mengungkap bahwa lebih dari 40 persen Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pernah menghadapi sengketa pajak yang memakan waktu panjang, sering kali terkait PPN alat eksplorasi, bea masuk, atau definisi cost recovery versus non-cost recovery dalam kontrak PSC.
Pada era skema gross split yang awalnya dirancang untuk menyederhanakan birokrasi, risiko fiskal justru dianggap meningkat karena banyak ketentuan fiskal yang tidak lagi tertulis secara eksplisit sehingga menimbulkan grey area baru.
Situasi ini menjadi alarm serius: tanpa penataan tata kelola fiskal yang kuat dan harmonis, upaya menghidupkan kembali industri hulu migas Indonesia akan terus terbentur oleh ketidakpastian regulasi yang seharusnya dapat diperbaiki.
Mengurai Disharmoni
Disharmoni fiskal dalam industri hulu migas Indonesia paling jelas terlihat dari ketidaksinkronan antara SKK Migas, Kementerian ESDM, dan DJP. Biaya proyek yang telah disetujui SKK Migas sebagai bagian dari mekanisme cost recovery sering kali tidak diakui DJP sebagai biaya yang dapat dikurangkan secara fiskal. Kontraktor pun berada di antara dua standar yang sama-sama sah tetapi berorientasi berbeda.
Ketika pemerintah memperkenalkan PSC gross split pada 2017, tujuan utamanya adalah menyederhanakan administrasi fiskal dan mengurangi sengketa melalui penghapusan mekanisme cost recovery. Namun implementasinya justru melahirkan ketidakpastian baru, terutama akibat prinsip prevailing yang membuat semua perubahan peraturan perpajakan berlaku langsung bagi kontraktor tanpa masa transisi. Dalam industri dengan horizon investasi 20–30 tahun, perubahan tiba-tiba pada PPN, PPh, atau bea masuk secara langsung mengguncang keekonomian proyek.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian antara ketentuan dalam PSC gross split dan regulasi fiskal nasional yang belum sepenuhnya terintegrasi. Kesederhanaan PSC justru meninggalkan banyak aspek perpajakan yang tidak diatur secara eksplisit mulai dari pembebasan PPN peralatan eksplorasi hingga perlakuan pajak tidak langsung tertentu. Ketidakjelasan ini diperburuk oleh multitafsir pungutan daerah seperti retribusi lingkungan, pajak alat berat, dan iuran lokasi, yang kerap tidak sejalan dengan lex specialis sektor migas.
Ketidakselarasan fiskal tersebut tercermin dari meningkatnya jumlah sengketa pajak di sektor migas. Koreksi DJP terhadap biaya operasi, PPN masukan, withholding tax, hingga depresiasi sering kali berbeda dengan penilaian SKK Migas, sehingga memicu proses keberatan, banding, dan sengketa di peradilan. Proses panjang ini menghabiskan energi dan sumber daya kontraktor sekaligus menciptakan ketidakpastian permanen.
Keberlanjutan Produksi
Ketidakpastian fiskal dalam sektor hulu migas tidak hanya berimplikasi pada fluktuasi penerimaan negara dalam jangka pendek, tetapi juga mengancam keberlanjutan produksi migas Indonesia dalam jangka panjang. Industri hulu migas adalah kegiatan padat modal dengan capital expenditure (capex) yang sangat tinggi, tingkat risiko eksplorasi yang besar, serta kebutuhan teknologi canggih yang tidak dapat disiapkan secara instan. Karena itu, setiap keputusan investasi selalu bergantung pada stabilitas regulasi dan kepastian fiskal yang ditetapkan.
Di tingkat global, kompetisi menarik investasi migas semakin ketat. Negara-negara seperti Malaysia, Vietnam, dan beberapa negara Timur Tengah kini menawarkan rezim fiskal yang lebih stabil dan transparan, bahkan memberikan skema insentif yang langsung terkait dengan profil risiko lapangan. Investor akhirnya menempatkan Indonesia sebagai second priority, bukan karena potensi bawah permukaannya kurang menarik, melainkan karena risiko fiskal yang sulit dihitung.
Kepastian fiskal bukan hanya kebutuhan dunia usaha, melainkan juga kepentingan strategis negara. Tanpa reformasi menyeluruh berupa harmonisasi kebijakan lintas lembaga, penyederhanaan regulasi pajak migas, dan mekanisme grandfathering clause yang melindungi proyek jangka panjang, maka Indonesia berisiko kehilangan peluang investasi yang sangat penting.
Sistem yang Selaras
Pembentukan Task Force Harmoni Fiskal Migas menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan lintas-lembaga sejak awal. Dalam satu dekade terakhir, nilai potensi sengketa pajak akibat perbedaan tafsir mencapai lebih dari 2 miliar dolar AS, sementara minat eksplorasi terus melemah yang dibuktikan dengan hanya 28 sumur yang dibor pada 2023, jauh dari target dan tertinggal dari negara tetangga.
Selain itu, Indonesia membutuhkan Pedoman Fiskal Migas Nasional yang bersifat mengikat agar seluruh pemangku kepentingan memiliki acuan tunggal. Perbedaan definisi biaya operasi yang mencapai 10–15 persen antara pemerintah dan kontraktor telah mengganggu cost recovery maupun skema gross split. Ketidakpastian fiskal ini memperparah tren penurunan produksi minyak dari 1,05 juta bph pada 2010 menjadi sekitar 560 ribu bph pada 2024, sementara kebutuhan domestik terus meningkat.
Perubahan mendadak terhadap aturan PPN dan bea masuk pada 2021–2023 menambah biaya hingga 200–300 juta dolar AS bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Negara pesaing sudah menerapkan mekanisme “grandfathering” dengan transisi 12–24 bulan, membuat rezim fiskal mereka lebih menarik.
Di tingkat daerah, perlunya standardisasi semakin penting karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat lebih dari 27 jenis pungutan yang berpotensi melampaui kewenangan dan membebani kegiatan eksplorasi. Tanpa stabilitas fiskal, peluang investasi hulu migas Asia Tenggara senilai100 miliar dolar AS sebelum 2028 berisiko besar mengalir ke negara lain.
Langkah terakhir adalah membangun mekanisme penyelesaian sengketa cepat (fast track) untuk menekan ketidakpastian yang selama ini membuat penyelesaian sengketa memakan 2–4 tahun. Pada 2022, sengketa migas yang masuk tahap keberatan dan banding tercatat lebih dari Rp14 triliun.
Jika harmonisasi regulasi, pedoman fiskal nasional, masa transisi yang pasti, standardisasi daerah, dan mekanisme fast track dijalankan konsisten, Indonesia akan memiliki fondasi kepastian fiskal yang kuat untuk memulihkan produksi migas, mengurangi ketergantungan impor, dan memperkuat ketahanan energi jangka panjang.
*) Dr. M. Lucky Akbar, ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik







