TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung keputusan Iman Rachman mundur dari jabatan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurut Purbaya, pengunduran diri tersebut merupakan bentuk tanggung jawab atas gejolak di pasar modal beberapa hari terakhir.
"Tanggapan saya itu, saya pikir sih positif sebagai bentuk tanggung jawab dia terhadap masalah yang di bursa kemarin," kata Purbaya saat ditemui di Menara Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Purbaya menilai salah satu kesalahan fatal manajemen BEI adalah tidak menindaklanjuti masukan dan pertanyaan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang kemudian memengaruhi persepsi pasar.
"Karena dia kan tidak nge-follow-up masukan atau pertanyaan dari MSCI. Itu kesalahan dia yang fatal disitu, sehingga kita mengalami koreksi yang dalam kemarin. Yang kalau nggak cepat dibetulin kan bisa mengganggu yang lain-lain," tutur Purbaya.
Kondisi ini disebutnya sempat menimbulkan anggapan bahwa ekonomi Indonesia tidak stabil, padahal pemerintah tengah melakukan perbaikan ekonomi secara serius dan menyeluruh.
Purbaya mencontohkan, Kementerian Keuangan telah mengganti 35 pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagai bentuk perbaikan tata kelola.
Baca juga: Susul Langkah Dirut BEI, Mahendra Siregar Ikut Mundur dari Jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK
"Jadi kita melakukan perbaikan yang sungguh-sungguh. Nanti tiap Senin kita akan berjalan terus debottlenecking. OSS juga akan kita kasih modal supaya berjalan lebih baik lagi. Jadi perbaikan fondasi perekonomian betul-betul dilakukan dan betul-betul sedang terjadi," ungkap Purbaya.
"Kami juga sudah berkomunikasi lebih dekat dengan central bank. Sehingga likuidasi pasar juga cukup untuk ekonomi tumbuh 6 persen tahun ini," imbuhnya menegaskan.
Sebelumnya, Iman Rachman mengumumkan pengunduran diri sebagai Dirut BEI setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok dua hari berturut-turut, yang memaksa penerapan trading halt sebanyak dua kali.
Pengumuman pengunduran diri tersebut ia sampaikan kepada wartawan di gedung BEI, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
"Teman-teman sudah mengikuti dua hari terakhir bagaimana kondisi market kita dua hari terakhir, walaupun kondisi kita hari ini membaik, saya ingin menyampaikan statement dan ini tidak ada tanya jawab," kata Iman.
Baca juga: Said Abdullah Apresiasi Mundurnya Ketua OJK dan Dirut BEI Sebagai Bentuk Tanggung Jawab
"Saya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin, menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia," lanjutnya.
Ia berharap keputusan dia mengundurkan diri merupakan yang terbaik untuk pasar modal.
"Semoga dengan pengunduran diri saya ini pasar modal kita jadi lebih baik," ujar Iman.
Purbaya menegaskan pengunduran diri merupakan bentuk tanggung jawabnya selaku dirut BEI. "Mudah-mudahan indeks kita yang pagi ini dibuka membaik akan terus membaik di hari-hari berikut," ucap Iman.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026).
Selain Mahendra, pengunduran diri juga diajukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK).
"OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya," tulis keterangan pers yang dikutip Tribun Jatim Network dari Tribunnews, Jumat.
OJK menegaskan, pengunduran diri itu telah disampaikan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, proses pengunduran diri akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral guna mendukung upaya pemulihan yang diperlukan.
Meski demikian, OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional, serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif PMDK, dan Deputi Komisioner DKTK akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.
Langkah tersebut diambil guna memastikan keberlanjutan kebijakan, pengawasan, serta pelayanan OJK kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan optimal.
"OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan," pungkasnya.