Said Abdullah Apresiasi Mundurnya Ketua OJK dan Dirut BEI Sebagai Bentuk Tanggung Jawab
January 30, 2026 10:14 PM

 

TRIBUNJATIM.COM - Pengunduran diri Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta sebelumnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, mendapat apresiasi dari Komisi XI DPR RI.

Said Ambullah, Ketua Banggar DPR RI, menilai langkah tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban etik yang patut dicontoh. Sikap tersebut dinilai menunjukkan masih adanya integritas dan rasa tanggung jawab dari pengurus, regulator, dan pengawas di sektor pasar modal.

"Keteladanan seperti ini malah jarang di negeri ini. Langkah beliau beliau ini kita harapkan makin memberi kepercayaan pada bursa kita," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Jatim ini.

Menurutnya, pengunduran diri para pimpinan lembaga tersebut merupakan sinyal positif bagi penguatan kepercayaan investor. Namun demikian, langkah tersebut dinilai belum cukup untuk membangun kembali kepercayaan investor terhadap bursa.

Politisi gaek asal Sumenep Madura ini menegaskan bahwa OJK sebagai regulator pasar modal perlu melakukan pembenahan kebijakan secara lebih komprehensif. Salah satu kebijakan yang dinilai mendesak untuk diperbaiki adalah terkait ketentuan free float saham.

Ia menambahkan, Komisi XI DPR sebenarnya pada 3 Desember 2025 telah melakukan rapat kerja dengan OJK dan jajaran BEI, dan telah menyepakati beberapa kebijakan perbaikan tentang free float perdagangan saham di bursa.

Baca juga: IHSG Rontok, Permainan Atau Mekanisme Pasar?

Beberapa poin yang telah kami sepakati antara lain; 

1.Kebijakan free float harus di arahkan untuk meningkatkan likuiditas di pasar saham, mencegah resiko menipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, dan memperkuat pendalaman pasar modal.

2.Kebijakan free float untuk tujuan pendalaman pasar modal dan penguatan perekonomian nasional harus memeprhatikan: (1) dirancang bertahap, terukur dan deferensiatif, (2) di tujukan untuk penguatan basis investor domestik, (3) di dukung dengan insentif dan pengawasan yang efektif, dan (4) tetap menjaga kepentingan strategis nasional dan stabilitas sistem keuangan.

3.Dalam menyusun kebijakan free float yang baru, harus memuat beberapa hal, antara lain: (1) perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang di tawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pre IPO, (2) mewajibkan perusahaan yang baru tercatat untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan, (3) usulan free float untuk continous listing obligation dari 7,5 persen menjadi minimal 10-15 persen sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar, dan dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.

4.Pasar modal memberikan manfaat bagi perekonomian nasional khususnya dalam mendorong penguatan perusahan sekala menengah dan kecil.

Poin poin inilah yang akan nanti kami jadikan pengawasan selama perbaikan kebijakan free float di pasar modal. Selain itu, tentu nanti akan kami membahas di Komisi XI terkait kursi kosong yang ditinggalkan Pak Mahendra dan Pak Inarno sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang No 21 tahun 2011 tentang OJK

Baca juga: Susul Langkah Dirut BEI, Mahendra Siregar Ikut Mundur dari Jabatan Ketua Dewan Komisioner OJK

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.