TNI Angkatan Laut Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau Senilai Rp 1,7 Miliar di Tanjung Priok
January 30, 2026 07:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - TNI Angkatan Laut menggagalkan upaya penyelundupan arang bakau seberat 74 ton di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/1/2026) lalu.

Komandan Kodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi intelijen terkait rencana pemindahan arang bakau yang dikirim dari Kalimantan Barat dengan tujuan Jakarta.

"Dari informasi intelijen yang kami terima, akan dilakukan loading arang bakau dari Kalimantan Barat menuju Jakarta. Informasi itu kemudian kami tindak lanjuti dengan kerja sama tim Satgas untuk melakukan pemantauan dan monitoring kapal," kata Uki dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (30/1/2026).

Kapal yang dicurigai tersebut diketahui sandar di Dermaga 210 pada Rabu dini hari sekitar pukul 1.30 WIB.

Selanjutnya, pada pukul 8.45 WIB, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kontainer dan memindahkannya ke Dermaga 218.

“l"Pada pukul 11.15 WIB dilakukan pembongkaran dan dari hasil pemeriksaan ditemukan dua kontainer berisi arang bakau dengan total berat 74 ton," ujarnya.

Uki mengungkapkan, jika merujuk pada harga ekspor arang bakau sekitar Rp 23.500 per kilogram, nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar.

Adapun untuk menghasilkan jumlah tersebut, dibutuhkan sekitar 1.400 hingga 1.500 pohon bakau dewasa.

"Dampak penebangan bakau ini sangat luas, mulai dari kerusakan pesisir, abrasi, hingga terganggunya ekosistem laut," jelasnya.

Menurut Uki, hutan mangrove memiliki peran penting dalam menahan gelombang laut, mencegah abrasi, serta menjadi habitat berbagai biota laut.

Kerusakan mangrove, kata dia, akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat pesisir, mengancam sektor perikanan, serta meningkatkan risiko bencana alam.

Ia menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program prioritas Presiden dalam menjaga keharmonisan kehidupan dengan lingkungan alam dan budaya, sebagaimana arahan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.

"TNI AL akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di seluruh wilayah perairan yurisdiksi NKRI untuk mencegah penyelundupan ilegal," tegasnya.

Kepala KSDA Wilayah III Jakarta, M. Irfani mengatakan, kegiatan pengungkapan tersebut merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi lintas instansi yang berjalan dengan baik, khususnya bersama TNI Angkatan Laut melalui Kodaeral III.

Ia menjelaskan, kawasan mangrove di Jakarta Utara dapat ditemukan di sejumlah wilayah konservasi yang berada di bawah pengelolaan KSDA Jakarta, seperti Taman Wisata Alam (TWA) Muara Angke dan Suaka Margasatwa (SM) Muara Angke.

Menurut Irfani, mangrove memiliki peran vital dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, termasuk melindungi wilayah daratan dari abrasi dan kerusakan lingkungan akibat gelombang laut.

Selain itu, ia menegaskan bahwa peredaran tumbuhan dan satwa liar, termasuk produk turunan kehutanan seperti arang bakau, wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

"Setiap peredaran tumbuhan dan satwa liar, termasuk produk turunannya, harus sesuai aturan hukum. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga ekosistem pesisir dari pemanfaatan ilegal yang merusak lingkungan," tegasnya.

Irfani menambahkan, perusakan hutan mangrove tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga melemahkan benteng alami wilayah perairan pesisir yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Kepala Seksi Wilayah I Balai Gakkumhut Jabalnusra, Sollu Batara mengatakan, arang bakau tersebut kuat diduga merupakan hasil kegiatan ilegal lantaran tidak disertai dokumen resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Kenapa kami katakan ini penyelundupan, karena dokumen yang menyertai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Sollu.

Ia mengapresiasi langkah TNI Angkatan Laut melalui Kodaeral III yang berhasil menggagalkan upaya pengiriman arang bakau seberat 74 ton tersebut.

Berdasarkan dokumen awal, arang bakau tersebut diketahui berasal dari Kalimantan Barat.

Sollu mengungkapkan, kasus serupa sebelumnya juga pernah digagalkan di wilayah yang sama dan saat ini tengah dalam proses persidangan.

Ia menegaskan, sejak tahun 2023 Kementerian Kehutanan telah membekukan seluruh akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPU) untuk komoditas bakau.

Artinya, tidak ada izin yang dikeluarkan untuk pengelolaan maupun pengangkutan kayu bakau, termasuk dalam bentuk biomassa seperti arang.

"Semua sistem penatausahaan hasil hutan bakau sudah dibekukan. Tidak ada izin pengelolaan, tidak ada izin pengangkutan. Jadi wajar kalau yang ditemukan hanya nota-nota, karena memang dokumen resminya tidak bisa keluar," tegas Sollu.

Terkait penanganan kasus, Sollu menyatakan saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan (lidik).

Balai Gakkumhut akan berkolaborasi dengan PPNS, TNI AL, dan kepolisian untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan pendanaan dan tujuan akhir pengiriman.

"Kami belum menetapkan tersangka dan belum masuk tahap penyidikan. Namun kemungkinan pasal yang akan dikenakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," ungkapnya.

Berita terkait

  • Baca juga: Serikat Pekerja Bongkar Muat Soroti Implementasi Kebijakan Kemenhub, Siap Kawal di Seluruh Pelabuhan
  • Baca juga: Viral Demo Pengusaha Kapal Ikan Keluhkan Penumpukan di Pelabuhan Muara Angke, Ini Duduk Perkaranya
  • Baca juga: Heboh Kemunculan Buaya Raksasa Sepanjang 3 Meter di Pelabuhan Muara Baru, Pekerja & Pedagang Resah
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.