Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG – Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menyatakan keprihatinannya atas kasus hukum yang menjerat salah satu pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Pejabat yang dimaksud adalah Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan Keuangan Setda Kabupaten Sumedang, Asep Sudrajat, yang kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang.
Asep Sudrajat diketahui terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus pengurusan izin perpanjangan tambang pasir di Blok Cipinang Pait, Desa Cibuluh, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp300 juta.
“Tentunya saya sangat prihatin dengan kasus tersebut. Namun demikian, saya menyerahkan sepenuhnya proses penanganannya kepada penegak hukum,” ujar Dony, di kawasan Gunung Kunci, Sumedang, Jumat (30/1/2026) pagi.
Baca juga: Modus Oknum Pejabat Sumedang Tipu Pengusaha Asal Bandung Rp 300 Juta
Kasi Pidana Umum Kejari Sumedang, Evan, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Asep bertindak sendiri. Uang diterima langsung oleh tersangka tanpa melibatkan pihak lain.
“Uangnya diambil oleh yang bersangkutan, dijanjikan pengurusan izin perpanjangan tambang, tetapi tidak pernah direalisasikan sampai laporan polisi diterbitkan,” kata Evan, Kamis (29/1/2026).
Asep Sudrajat dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Saat ini, tersangka dititipkan di Lapas Sumedang selama 20 hari ke depan sambil menunggu pelimpahan perkara ke pengadilan. (*)