TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sering kehilangan dokumen penting karena tercecer?
Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) hingga kartu kesehatan.
Dokumen tersebut sewaktu-waktu diperlukan untuk pendataan maupun keperluan administrasi lainnya.
Kini, semua dokumen itu dapat diakses dengan mudah melalui gawai atau ponsel genggam.
Hanya di satu aplikasi, KTP, KK hingga kartu kesehatan bisa dicek dengan mudah, yakni melalui aplikasi Indentitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca juga: Tring Aplikasi Jual Beli Emas Digital, Investasi Minim Resiko, Beli Sesuai Kebutuhan dan Kemampuan
Sehingga masyarakat lebih mudah mengakses layanan publik.
Di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), penggunaan IKD masih terus disosialisasikan.
Aplikasi besutan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut baru dipakai 26 ribu warga Kendari.
Angka tersebut masih 10,12 persen dari total masyarakat yang wajib memiliki KTP di Kota Lulo ini, yakni 257.064 orang.
Data tersebut berdasarkan update Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kendari per Rabu, 21 Januari 2026.
Baca juga: Pembayaran Pajak Digital Bakal Berlaku di Sulawesi Tenggara, Aplikasi Dilengkapi E-STNK
"Pengguna IKD masih di bawah standar, tapi kita lagi genjot (sosialisasi)" kata Kepala Disdukcapil Kendari, Ruliana kepada TribunnewsSultra.com beberapa waktu lalu.
Lantas bagaimana cara menggunakan IKD?
Simak berikut cara membuat akun dan mengaktivasi IKD di gawai.
- Bagi pengguna yang belum memiliki akun, pendaftaran dilakukan di depan petugas.
Warga Kendari dapat melakukan aktivasi di Kantor Disdukcapil di Mal Pelayanan Publik atau MPP Kendari, Jalan Drs H Abdullah Silondae, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, belakang Kantor Wali Kota.
Baca juga: Pengguna IKD di Kendari Baru 10,12 Persen, Cara dan Syarat Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store ataupun Apple App Store.
- Klik daftar dan setujui syarat serta kebijakan aplikasi.
- Pilih Pendaftaran Luring (Offline).
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, email, nomor HP, dan klik 'Lanjutkan'.
- Verifikasi wajah dengan menekan opsi 'Ambil Foto', untuk verifikasi biometrik yang aman.
- Kemudian scan atau pindai kode QR yang diberikan petugas Disdukcapil.
- Aktivasi akun akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan, periksa dan tekan tombol 'Aktivasi'.
- Masukkan enam digit kode aktivasi, isi captcha, lalu tekan tombol aktifkan.
- Aktivasi IKD pun selesai, masuk kembali ke aplikasi Identitas Kependudukan Digital menggunakan kata sandi yang diberikan sebelumnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti/Amelda Devi Indriyani)