Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang pengurus partai politik di Maluku dengan seorang ibu Bhayangkari terus bergulir.
Ibu bhayangkari berinisial ACP yang juga seorang dosen akhirnya buka suara dan membantah tuduhan perzinaan yang dialamatkan kepadanya.
Namun ia mengakui seorang politisi Nasdem berinisal CR itu sempat menginap semalaman di rumahnya.
Baca juga: Oknum Dosen ACP Bantah Tuduhan Punya Hubungan Asmara dengan Pengurus DPW Partai NasDem Maluku
Baca juga: Bantah Tuduhan Perselingkuhan, Oknum Dosen Ungkap Kronologi di Rumahnya: Ada Kekerasan dan Perusakan
Adapun, suaminya Aipda. YT telah membuat laporan dugaan tindak pidana perzinaan ke Mapolda Maluku.
"Saat itu CR dan salah satu orang berinisial RP menginap di rumah saya," ungkap ACP saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Kamis (29/1/2026).
Pernyataan ACP itu bertolak belakang dengan sejumlah orang yang menyebutkan kalau RP telah pulang sejak pukul 02.00 WIT dini hari.
Berkaitan dengan kasus yang dilaporkan, ACP mengaku hingga kini belum menerima panggilan pemeriksaan dari penyidik Polda Maluku.
“Sampai saat ini saya belum dihubungi oleh penyidik untuk pemeriksaan. Kemarin sempat ada informasi dari penyidik PPA untuk saya divisum, tapi saya belum diperiksa,” ujarnya.
ACP menegaskan tuduhan perzinaan yang dilaporkan terhadap dirinya tidak benar. Ia membantah anggapan bahwa dirinya tertangkap basah berada di kamar bersama pria berinisial CR.
“Terkait tuduhan perzinaan itu tidak benar. Karena kalau dibilang tangkap basah, sementara posisi saya tidak berada di kamar atau di tempat tidur dengan CR,” tegasnya.
Ia diketahui sebagai pengurus DPD KNPI Maluku sekaligus kader dan pengurus DPW Partai NasDem Maluku.
CR diduga memiliki hubungan asmara dengan ACP, seorang dosen yang masih berstatus istri sah anggota polisi berpangkat Aipda berinisial YT.
Informasi yang dihimpun menyebutkan keduanya diduga menjalin hubungan sejak awal 2025.
Meski demikian, ACP dan YT dikabarkan tengah menjalani proses perceraian. Putusan pengadilan disebut baru keluar pada 27 Januari 2026 dan belum berkekuatan hukum tetap.
Persoalan mencuat setelah YT diduga menggerebek CR di rumah ACP sekitar pukul 06.30 WIT pada Rabu (28/1/2026).
Usai kejadian itu, YT membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku dengan nomor LP/B/41/I/2026/SPKT/POLDA MALUKU.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi yang dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini juga belum memberikan tanggapan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur organisasi kepemudaan dan keluarga anggota kepolisian.
Hingga kini proses hukum masih berjalan dan menunggu langkah lanjutan penyidik Polda Maluku.