TRIBUNLOMBOK.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan Alif Rahman dan Usyman Affan terkait pengujian materiil Pasal 2 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial serta Pasal 2, Pasal 5, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Hal itu diputus dalam Putusan MK Nomor 218/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Jumat (30/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menegaskan sekalipun asas netralitas dan independensi tidak disebutkan secara eksplisit, para pekerja sosial dalam melaksanakan pelayanan praktik pekerjaan sosial memiliki kewajiban sebagaimana diatur Pasal 42 UU 14/2019.
Salah satunya adalah kewajiban untuk bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, latar belakang keluarga, disabilitas, dan status sosial ekonomi kepada klien dalam menjalankan tugas keprofesionalannya.
“Norma pasal a quo justru memberikan jaminan kepastian hukum atas landasan/pedoman bagi pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial yang ditujukan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui penyelenggaraan kesejahteraan sosial,” tutur Guntur.
Pekerja sosial bukanlah terbatas pada relawan yang menyalurkan bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, melainkan lebih luas dari itu, yaitu dapat meliputi pekerja sosial yang bekerja di instansi pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Praktik pekerjaan sosial tersebut dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur, standar kompetensi pekerja sosial, dan standar layanan serta terikat regulasi.
Dalam hal terdapat penyalahgunaan praktik pekerjaan sosial melalui penyaluran bantuan sosial yang juga dimungkinkan dilakukan dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam masa pemilihan umum (pemilu), maka penyelesaiannya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang harus dilaksanakan secara optimal sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas.
Selain itu, Guntur menjelaskan, dalam konteksi penanganan fakir miskin, sekalipun tidak terdapat pengaturan secara eksplisit perihal kewajiban pemerintah untuk mempertanggungjawabkan penggunaan APBN dalam upaya memfasilitasi praktik pekerjaan sosial sebagai bentuk pelaksanaan penanganan fakir miskin yang terbebas dari kepentingan politik sebagaimana didalilkan para Pemohon.
Namun sesungguhnya, Pemerintah terikat pada seluruh tanggung jawab dalam penanganan fakir miskin yang dilakukan berdasarkan asas kemanusiaan, keadilan sosial, nondiskriminasi, kesejahteraan, kesetiakawanan, dan pemberdayaan serta terikat pada tugas dan wewenang termasuk ketentuan larangan penyalahgunaan dana penanganan fakir miskin dan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Penanganan Fakir Miskin.
Kemudian, pasal-pasal yang diuji para Pemohon telah ternyata mengatur agar pemerintah bertanggung jawab dalam melaksanakan penanganan fakir berupa pengembangan potensi diri, penyediaan bantuan pangan dan sandang yang layak, layanan perumahan, pelayanan kesehatan, penyediaan bantuan biaya pendidikan atau beasiswa, akses kesempatan kerja dan berusaha, serta pelayanan sosial.
Sementara, penambahan/pemaknaan sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon justru akan mempersempit ruang lingkup praktik pekerjaan sosial sendiri.
Mahkamah menegaskan, secara faktual, penanganan fakir miskin dalam UU 13/2011 tidak dibenarkan untuk dijadikan sebagai alat politik, melainkan hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk memajukan kesejahteraan umum melalu penanganan fakir miskin yang dilaksanakan pemerintah pusat maupun daerah secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Karena itu, hal-hal yang didalilkan para Pemohon dinilai tidak menimbulkan persoalan konstitusionalitas norma.
Sebagai informasi, menurut para Pemohon, saat pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada), pekerja sosial kerap dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye terkait penyaluran bantuan sosial.
Padahal, pada dasarnya dalam melaksanakan proses kegiatan yang menyangkut rakyat banyak, baik itu pekerjaan sosial oleh pekerja sosial dan penanganan fakir miskin sangat wajib berasaskan dan menerapkan prinsip netralitas dan independensi yang menjadi bagian dari implementasi nilai-nilai berdasarkan dengan hukum dan jaminan atas kepastian hukum.
Para Pemohon yang merupakan karyawan serta pelajar/siswa itu mengatakan ketiadaan ketentuan pengaturan asas netralitas dan independensi dalam UU Pekerja Sosial dan UU Penanganan Fakir Miskin dapat membuka celah hukum untuk dimanfaatkan segelintir pihak untuk melakukan pencitraan terselubung atau melakukan penanganan fakir miskin bukan pada saat masa kampanye.
Pengaturan asas netralitas dan independensi dapat memperkuat dasar hukum untuk profesi pekerja sosial dan guna menciptakan kepastian hukum.
Menurut para Pemohon, pasal-pasal yang diuji dalam permohonan ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1), Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Para Pemohon pun memohon kepada Mahkamah untuk memaknai kembali masing-masing pasal yang diuji sebagaimana petitum permohonan.
(*)