Memutus Belenggu 'State-Loss Trap' BUMN
January 30, 2026 08:05 PM

Oleh Andi Firmansyah

Pengurus SPPN VII, Alumnus Universitas Muhammadiyah Lampung

SAAT ini kita sedang melupakan nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. 

Akhir tahun lali, tiga nama itu menjadi pusat perhatian karena Presiden Prabowo memberi rehabilitasi atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan dalam perkara korupsi. 

Mereka adalah Direktur Utama, Direktur Komersial, dan Direktur Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesian Ferry 20017-2024.

Kasus yang menjerat tiga petinggi BUMN Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan itu menjadi cermin retak. 

Mereka dihukum karena mengambil keputusan bisnis dalam menjalankan operasional perusahaan yang kemudian membuat perusahaan rugi. 

Meskipun tidak ditemukan adanya aliran dana atau keuntungan kepada ketiga orang ini, Hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah. 

Vonisnya tidak utuh karena ada satu hakim yang berpendapat beda (dessenting opinion).

Atas putusan ini, dengan pertimbangan tertentu dan hak istimewanya, Presiden Prabowo turun tangan dan membebaskan Ira, Yusuf Hadi, dan Harry dengan merehabilitasi. 

Mereka bebas dari sel tanahan KPK pada 25 November 2025.

Serial drama hukum yang menjerat para petinggi korporasi BUMN ini menjadi sangat penting untuk dicermati dalam banyak aspek. 

Banyak pertanyaan dalam benak yang memunculkan spekulasi tentang apakah state loss trap (jebakan kerugian negara) ini sebagai sebab utama kenapa BUMN tak ada yang sukses?

Apakah jebakan ini yang membuat para direktur BUMN tak kreatif?

Apakah para pemegang kebijakan BUMN memilih main aman yang penting tetap menjabat?

Dan pertanyaan kritis tentang bayang-bayang risiko lainnya sangat panjang. 

Dalam setiap babak sejarah kemajuan peradaban, termasuk perusahaan, risiko selalu menjadi komoditas yang paling mahal sekaligus paling ditakuti. 

Tak ada penjelajahan samudra yang dimulai tanpa bayang-bayang karam, dan tak ada inovasi teknologi yang lahir tanpa tumpukan kegagalan di laboratorium. 

Dalam dunia bisnis, risiko adalah detak jantung; ia adalah taruhan yang harus diambil demi sebuah lompatan nilai. 

Namun, di Indonesia, detak jantung korporasi negara kita belakangan terasa lambat, bukan karena kekurangan adrenalin, melainkan karena setiap keputusan kini dihantui oleh dinginnya terali besi.

Kondisi inilah yang kita kenal sebagai "jebakan kerugian negara" (state-loss trap). 

Sebuah doktrin hukum yang secara anakronistik mengaburkan batas antara risiko bisnis yang inheren dengan delik korupsi. 

Akibatnya, alih-alih melahirkan inovasi, iklim manajerial di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) justru terjebak dalam paranoia yang akut. 

Setiap tanda tangan di atas meja direksi kini terasa jauh lebih berat, karena bukan hanya soal untung-rugi yang dipertaruhkan, melainkan juga reputasi dan kemerdekaan pribadi.

Ketidakpastian ini pun mulai menampakkan dampaknya pada aksi-aksi korporasi strategis yang sejatinya krusial bagi ketahanan ekonomi nasional. 

Tersanderanya rencana merger raksasa teknologi Grab dan GoTo akibat posisi investasi Telkomsel menjadi preseden pahit. 

Ketika fluktuasi nilai saham dihakimi secara hitam-putih sebagai kerugian negara, direksi dipaksa mengambil sikap defensif-statis. 

Dalam ekosistem ekonomi digital yang volatil, sikap ragu-ragu sebenarnya adalah bentuk bunuh diri korporasi yang paling nyata.

Upaya pemerintah memberikan "oksigen" melalui revisi UU BUMN pada 2025 memang patut diapresiasi.

Adopsi prinsip Business Judgment Rule (BJR) secara normatif menjanjikan imunitas bagi pengambil kebijakan yang bertindak dengan itikad baik. 

Namun, persoalannya sering kali bukan pada apa yang tertulis di atas kertas undang-undang, melainkan pada jurang interpretasi di lapangan. 

Aparat penegak hukum kita kerap kali masih terjebak pada penilaian ex-post—menilai kebijakan masa lalu dengan kacamata hari ini—sehingga proses yang sudah benar secara tata kelola tetap kalah oleh hasil akhir yang meleset dari target.

Disparitas antara regulasi dan implementasi inilah yang akhirnya melahirkan trauma struktural. 

Kriminalisasi yang sempat menimpa sejumlah pimpinan BUMN di sektor energi hingga transportasi mengirimkan pesan destruktif bagi para profesional muda berbakat: bahwa integritas moral dan kepatuhan prosedur

Meski rehabilitasi nama baik terkadang diberikan oleh kepala negara, "pembunuhan karakter" dan hancurnya martabat profesional terlanjur mematikan keberanian untuk bereksperimen.

Jika kelumpuhan kebijakan ini terus dibiarkan, BUMN akan kehilangan daya tawar di panggung internasional. 

Investor global menuntut prediktabilitas hukum yang absolut sebagai syarat mutlak kemitraan strategis. 

Mereka akan menjauhi kolaborasi di mana kegagalan bisnis biasa bisa "naik kelas" menjadi skandal nasional. 

Tanpa demarkasi hukum yang tegas bahwa kerugian investasi bukanlah otomatis kerugian negara, BUMN hanya akan menjadi raksasa yang bergerak canggung dan penuh keraguan di tengah persaingan global yang kian brutal.

Sudah saatnya Indonesia menyelaraskan frekuensi antara logika korporasi dan nalar hukum. 

BUMN harus dikembalikan pada khitahnya sebagai entitas bisnis yang memiliki "hak untuk gagal" secara profesional. 

Memisahkan kekayaan negara yang dipisahkan dari APBN secara murni bukan sekadar soal akuntansi, melainkan soal kewarasan hukum demi masa depan ekonomi kita sendiri. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.