Karantina Lampung Gagalkan Peredaran Satwa Tanpa Dokumen di Bakauheni
January 30, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan – Petugas gabungan menggagalkan peredaran komoditas satwa tanpa dokumen karantina di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu (28/1) malam.

Ratusan lembar kulit ular piton dan puluhan satwa hidup diamankan dari sebuah truk boks ekspedisi yang melintas di area pelabuhan.

Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari patroli rutin yang dilakukan personel Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung.

Petugas mencurigai sebuah truk boks ekspedisi dan melakukan pemeriksaan muatan.

“Hasil pemeriksaan menemukan komoditas hewan dan hasil hewan yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan maupun dokumen karantina sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Donni, Jumat (30/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan bersama Karantina Lampung dan Polres Lampung Selatan, petugas mengamankan 445 lembar kulit ular piton, 32 ekor kura-kura hidup, satu ekor biawak, serta tiga ekor ikan cupang.

Seluruh komoditas tersebut diketahui diangkut tanpa prosedur karantina yang sah.

Berdasarkan keterangan awal pengemudi, barang-barang tersebut berasal dari Riau dan rencananya akan dikirim ke sejumlah daerah, antara lain Tangerang, Surabaya, dan Bali.

Donni menjelaskan, peredaran komoditas hewan tanpa melalui pemeriksaan karantina berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serta berdampak pada kelestarian lingkungan.

Selain itu, pengemasan satwa hidup yang tidak sesuai prinsip kesejahteraan satwa juga meningkatkan risiko kematian dan penyebaran penyakit.

“Karantina memiliki peran penting dalam mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta sumber daya hayati,” ujarnya.

Saat ini, Karantina Lampung masih melakukan identifikasi lanjutan terhadap jenis satwa dan status konservasinya, serta menentukan langkah penanganan karantina yang diperlukan.

Penelusuran terhadap pihak pengirim juga dilakukan melalui koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung dan Karantina Provinsi Riau.

Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang mewajibkan setiap lalu lintas media pembawa dilengkapi dokumen karantina yang sah.

Karantina Lampung mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan perkarantinaan dan tidak melakukan pengiriman maupun perdagangan satwa secara ilegal.

Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran di bidang karantina.

( Tribunlampung.co.id ) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.