Mediasi Konflik Wisata Tumpak Sewu Tumpang Sewu, Wagub Jatim Arahkan Dua Pemda Cari Titik Tengah
January 31, 2026 12:35 AM

 


SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan membantu mediasi dua pemerintah daerah pengelola wisata Tumpak Sewu Kabupaten Lumajang dan Coban Sewu Kabupaten Malang yang kini sedang berkonflik.

Sebagai pembina dan fasilitator pemerintah daerah, Pemprov Jatim akan mengedepankan penyelesaian masalah dengan duduk bersama dan mencari titik tengah yang paling baik bagi kedua daerah.

“Kita akan mencari solusi terbaik bagi dua daerah. Kita akan membantu memediasi. Kami percaya bahwa antara bupati selalu ada solusi yang harmonis,” kata Wagub Emil saat diwawancara SURYAMALANG.COM di Gedung Negara Grahadi, Jumat (30/1/2026).

Baca juga: Redam Konflik Tumpak Sewu dan Coban Sewu, Pemprov Jatim Akan Panggil BUMDes Lumajang dan Malang

Padahal, praktik penarikan tiket di dasar sungai Glidik sudah dilarang karena merupakan tindakan ilegal. 

Terkait kemungkinan pengelolaan wisata di dasar Sungai Glidik akan diambil alih Pemprov Jatim, Wagub Emil menyebut hal tersebut sebaiknya menjadi opsi paling akhir.

“Mengambil alih sesuatu ke tingkat atas (provinsi) itu adalah pilihan paling terakhir. Sinergi dan kolaborasi antarwilayah insya Allah bisa terwujud,”kata Emil. 

Baca juga: Pemkab Malang dan Lumajang Didorong Buat PKS, Kasus Penarikan Tiket Wisata Coban Sewu di Polda

 

Panggil 2 BUMDes

Rencananya, pekan depan Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur berencana akan memanggil dua BUMDes pengelola wisata air terjun Tumpang Sewu Kabupaten Lumajang dan Coban Sewu Kabupaten Malang. 

Pemanggilan ini merupakan bentuk mediasi agar keduanya mengklarifikasi terkait polemik konflik yang terjadi.

Sekaligus diharapkan ada titik tengah yang disepakati bersama sehingga tidak ada konflik serupa di masa yang akan datang.

“Harusnya pekan ini kita memanggil dua BUMDes pengelola wisata air terjun, baik Tumpang Sewu Lumajang maupun Coban Sewu Malang. Namun karena ada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim kebetulan masih ada kegiatan maka kita akan panggil minggu depan,” kata Kepala Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Jatim, Ruse Rante, saat diwawancara terpisah oleh SURYAMALANG.COM, Rabu (28/1/2026).

Pemanggilan mediasi itu rencananya akan dilakukan di kantor Dinas PU SDA di Surabaya, karena OPD yang bersangkutan adalah pemberi rekomendasi pengeluaran izin terkait pengelolaan wisata di sempadan Sungai Glidik yang merupakan sungai di bawah kewenangan Pemprov Jatim.

Baca juga: Denda Imigrasi Rp 25 Juta Menanti, Penginapan di Wisata Tumpak Sewu Wajib Laporkan Wisatawan Asing

 

Konflik Lama yang Berlanjut

Lebih lanjut Ruse Rante menjelaskan, konflik yang terjadi saat ini antara pengelola wisata Tumpang Sewu dan Coban Sewu ini juga pernah terjadi di tahun 2024 yang lalu.

Di mana pengelola wisata Coban Sewu Kabupaten Malang melakukan penarikan tarif di bawah Sungai Glidik.

Padahal sesuai kesepakatan tidak boleh ada penarikan di bawah. 

“Izin pengelolaan sempadan Sungai Glidik itu memang rekomendasi dari kami. Dua-duanya punya izin. Namun dalam proses perizinan itu dua pihak pengelola dari BUMDes Malang maupun Lumajang sepakat untuk menarik tarif pada wisatawan hanya di pintu masuk. Sedangkan di bawah, di dasar Sungai Glidik, tidak ada penarikan tarif yang lain,” tegasnya.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.