Ibu Guru RP Pakai Sabu Saat Berhubungan dengan Pacar, Sudah 10 Tahun Konsumsi
January 31, 2026 01:19 AM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Selama 10 tahun terakhir, oknum guru wanita inisial RP (34), mengonsumsi barang haram sabu, terutama saat ia hendak berhubungan dengan pacarnya.

Dalam sehari, RP yang sehari-harinya mengajar di satu sekolah dasar (SD) itu, mengonsumsi sabu sebanyak dua kali, pagi dan malam.

Saat pagi hari, RP konsumsi sabu untuk memenuhi kecanduannya. Sedangkan saat malam hari, RP mengonsumsi sabu saat hendak berhubungan dengan sang pacar.

Sabu adalah sebutan untuk metamfetamin, yaitu narkotika jenis stimulan yang bekerja pada sistem saraf pusat dan sangat adiktif.

Sabu termasuk dalam narkotika golongan I. Penyalahgunaan dan peredaran diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009. Sanksi pidana berat, termasuk penjara lama bagi pengedar.

Terungkap pula, ternyata RP telah memakai barang terlarang ini sejak duduk di bangku kuliah. RP juga menyimpan 11 paket sabu siap edar di dalam lemari kamar tidurnya.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra mengatakan, berdasar hasil pemeriksaan, RP mengaku telah menggunakan sabu-sabu secara rutin dengan frekuensi penggunaan minimal dua kali sehari.

“Pagi hari digunakan untuk memenuhi ketergantungan, kemudian malam hari digunakan saat berhubungan dengan pacarnya,” beber Yunus, Jumat (30/1/2026).

Kini RP meringkuk di sel tahanan Polres Pringsewu atas perbuatannya itu. Dia pun mengakui perbuatannya sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu.

Dia ditangkap selang 30 menit, setelah polisi meringkus pacarnya berinisial RR, Rabu (21/1/2026) siang di rumahnya di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Atas penangkapan RR ini lantas polisi mengembangkan hingga ditangkaplah si ibu guru SD inisial RP di rumahnya di  Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Jadi Perhatian Serius

RP (34) seorang ibu guru asal Tanggamus, Provinsi Lampung tertangkap polisi karena kasus narkoba. Penangkapan ibu guru SD tersebut merupakan hasil pengembangan Satres Narkoba Polres Pringsewu dari tersangka RR, pacar RP. 

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra mengungkapkan bahwa penangkapan RP menjadi perhatian serius karena yang bersangkutan tenaga pendidik, seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat.

RP merupakan guru SD yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kasus ini menjadi alarm keras bahwa peredaran narkoba, khususnya sabu, telah menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang profesi," ujar M Yunus, Jumat (30/1/2026).

Baca juga: Ibu Guru SD Pakai Narkoba Selama 10 Tahun, Simpan Stok di Lemari

Kronologis Penangkapan

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Laksono Priyanto menceritakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang bersangkutan. Berdasar informasi itu, pihaknya lantas melakukan penyelidikan.

Alhasil Tim Opsnal Satres Narkoba menangkap RR, merupakan pacar ibu guru berinisial RP, Rabu (21/1/2026) siang di rumahnya di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan enam paket sabu siap edar yang disimpan di kantong celana RR. Serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran sabu-sabu.

Selang 30 menit kemudian, polisi mengamankan kekasih RR, berinisial RP yang belakangan diketahui sebagai ibu guru SD.

Si ibu guru ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di saku baju yang dikenakan RP. 

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, RP mengakui masih menyimpan 11 paket sabu siap edar di dalam lemari kamar tidurnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan alat hisap atau bong, satu unit ponsel, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkoba. 

Dari kedua lokasi itu, total barang bukti yang disita berjumlah 16 paket sabu siap edar, dua unit ponsel, dan satu alat hisap sabu.

Laksono mengungkapkan, kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda. RR berperan mencari dan mengedarkan sabu, sementara RP ( ibu guru) bertugas menyimpan stok sabu sekaligus mengelola uang hasil penjualan. 

“Hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas ini telah berlangsung lebih dari enam bulan,” jelasnya.

Atas perbuatan itu, ibu guru dan pacarnya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.