Bermodalkan Parang, Maling Curi Kabel Lampu di Fly Over Jamin Ginting
January 31, 2026 01:27 AM

MEDAN, TRIBUN - Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Deli Tua menangkap dua maling tembaga kabel.

Keduanya adalah HS (40), warga Jalan AH Nasution, dan DB (23), warga Jalan Dame, Kecamatan Patumbak. Mereka ditangkap saat sedang mencuri tembaga dari kabel listrik yang ada di fly over Jamin Ginting, Medan.

Kapolsek Deli Tua Kompol Panggil Sarianto Simbolon mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan pada Rabu 28 Januari kemarin, siang. Ketika tertangkap, keduanya sedang mengorek kabel di jembatan menggunakan senjata tajam jenis parang yang dibawanya. "Mereka tertangkap basah saat sedang mencungkil-cungkil untuk mengambil kabel,"kata Kapolsek Deli Tua Kompol Panggil Sarianto Simbolon, Jumat (30/1).

Polisi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan adanya aktivitas mencurigakan di atas fly over. Begitu menerima laporan, Polisi langsung bergerak ke lokasi dan mengamankannya.

Baca juga: Sakit Hati Dituduh Mencuri, Pelaku Penganiayaan Ditangkap di Kamar Mandi

Setibanya di lokasi, polisi melihat kedua pelaku masih sibuk mengorek kabel tembaga yang tertanam di bawah aspal. Tanpa perlawanan, kedua pelaku langsung diringkus dan dibawa ke Mapolsek Deli Tua.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 kabel tembaga hasil curian dan 1 parang yang digunakan untuk menggali. Akibat perbuatan pelaku, Dinas Perhubungan Kota Medan selaku korban ditaksir merugi Rp14,8 juta.

"Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mako Polsek Deli Tua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Panggil Sarianto. (cr25/Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.