TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang petugas keamanan perumahan di kawasan Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, bernama Tiencu alias Ancu menjadi korban penganiayaan. Akibat dari penganiayaan yang terjadi pada Kamis (29/1) kemari, pria 45 tahun itu mengalami luka serius di bagian tangan dan kepala.
Berdasarkan keterangan Kapolsek Sunggal Kompol Muhammad Yunus Tarigan, aksi penganiayaan yang dialami oleh Ancu dilakukan oleh dua orang pria. Dikatakannya, dari pengembangan yang dilakukan kedua pelaku yang menganiaya Ancu ialah April Liandi alias Eprik, dan seorang pria berinisial HI.
"Kita menerima laporan adanya aksi penganiayaan yang dialami oleh seorang penjaga malam yang terjadi kemarin subuh. Di mana, aksi penganiayaan ini dilakukan oleh dua orang yang merupakan saudara," ujar Yunus, Jumat (30/1).
Dijelaskan Yunus, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh kedua pelaku ini bermula saat korban menegur Eprik saat melintas di sekitar lokasi. Berdasarkan keterangan korban, teguran itu agar Eprik tak masuk ke kawasan tersebut karena seringkali terjadi aksi pencurian bola lampu. "Karena seringnya aksi pencurian bola lampu, korban yang curiga langsung menegur pelaku yang saat itu melintas di tempat korban berjaga malam," katanya.
Karena tak terima, akhirnya teguran itu memicu keributan hingga perkelahian antara Eprik dan Ancu. Tak senang dituding sebagai pencuri, Eprik lantas memanggil abangnya yaitu HI. Sekitar 15 menit berselang, kedua pelaku kembali ke lokasi mendatangi Ancu dengan membawa senjata. Dimana, Eprik membawa sebatang kayu yang masih tertancap paku, sementara HI membawa senjata tajam jenis kelewang.
Baca juga: Polsek Kutalimbaru Tangkap Pelaku Curanmor di Sei Mencirim
"Keduanya kemudian langsung menganiaya korban hingga akhirnya korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Hingga akhirnya korban harus menjalani perawatan di klinik terdekat," katanya.
Setelah mendapatkan laporan, dijelaskan Yunus pihaknya langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan kedua pelaku. Dari hasil pengembangan yang dilakukan, tim unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mennagkap seorang pelaku yaitu Eprik di rumah kerabatnya. "Kita dapatkan informasi pelaku berada di rumah salah satu keluarganya. Saat akan diamankan, pelaku kita temukan bersembunyi di dalam kamar mandi," ungkapnya.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa kelewang dan gancu ke Polsek Sunggal. Sementara itu, pelaku lainnya HI yang merupakan abang kandung Eprik masih diburu dan berstatus DPO. (mns/Tribun-Medan.com)