TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Perdebatan mengenai posisi ideal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam sistem ketatanegaraan kembali memanas. Di tengah munculnya gagasan pembentukan Kementerian Kepolisian, akademisi Universitas Cenderawasih, Dr. Renida Jozelina Toroby, S.Sos., M.Si., memberikan analisis kritis terkait polemik tersebut.
Menurut Dr. Renida, posisi Polri di bawah Presiden memang menciptakan rantai komando yang singkat dan efektif untuk keamanan nasional. Namun, ia tidak menampik adanya sisi mata uang yang lain.
"Penempatan di bawah Presiden berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama saat kepolisian berurusan dengan isu politik dan elektoral," kata Renida dalam jurnalnya yang diterima Tribun-Papua.com, Jumat, (30/1/2026).
Baca juga: YPMAK Siapkan Strategi Agar Pengusaha Asli Papua Masuk ke Rantai Bisnis Kopi Highland
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa memindahkan Polri ke bawah Kementerian juga bukan jaminan netralitas, mengingat posisi Menteri adalah jabatan politik.
Gagasan memisahkan fungsi kebijakan menteri dan operasional Kapolri memang menarik secara teoritis. Namun, Dr. Renida melihat ada risiko besar yang mengintai.
"Pembentukan kementerian baru berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan dan dualisme komando. Secara konstitusional, ini memerlukan perubahan besar dalam sistem hukum kita," jelas pakar ilmu sosial ini.
Ia menyimpulkan bahwa persoalan utama Polri saat ini bukan terletak pada kepada siapa mereka bertanggung jawab secara struktural, melainkan pada lemahnya mekanisme pengawasan. Ada tiga faktor kunci yang menurutnya lebih mendesak untuk dibenahi:
Baca juga: YPMAK Fokus Perkuat Ekonomi Masyarakat Mimika Melalui Kopi dan Minyak Kelapa Murni
1. Memaksimalkan peran DPR, Kompolnas dan masyarakat sipil.
2. Memastikan aparat kepolisian tidak bisa diintervensi oleh kepentingan politik praktis.
3. Memperkuat etika dan budaya kerja di internal tubuh Polri.
"Reformasi kepolisian seharusnya lebih difokuskan pada penguatan akuntabilitas dan pengawasan, bukan semata-mata perubahan struktur kelembagaan," pungkasnya.
Sebelumnya mahasiswa Papua menilai gagasan pembentukan kementerian kepolisian atau kepolisian berada dalam naungan kementerian terkait, akan membuat lembaga ini sangat potensial dimanfaatkan untuk kepentingan okum politik.
Selama berada di bawah Presiden, mahasiswa menilai polisi lebih fleksibel untuk menangani situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) seperti di Papua yang selalu berubah-ubah. Bahkan tidak seribet penanganan persoalan jika ditangani oleh kementerian.
Baca juga: Arthur Vieira di Puncak Luka: Drama VAR dan Ambulans di Balik Kemenangan Persipura
"Tetapi tidak dibernarkan juga bahwa hari ini mungkin saja ada yang menggunakan kapasitas dari kepolisian untuk melanggengkan segala sesuatu. Tapi lebih fleksibel mereka ketika berdiri sendiri di bawah Presiden, ketibang harus di kementerian karena urusannya itu seperti lebih berbelit-belit,"kata Koordinator Isu sekaligus Koordinator wilayah Papua di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara, Aksa Hamadi.(*)