Saat Polisi Umumkan Meninggalnya Lula Lahfah: Tak Ada Pidana-Soroti Gas N20
kumparanNEWS January 31, 2026 04:57 AM
Meninggalnya influencer Lula Lahfah jadi menjadi sorotan publik. Publik mempertanyakan penyebab, hingga memunculkan spekulasi-spekulasi tertentu, termasuk dugaan-dugaan meninggalnya Lula dipicu penggunaan gas nitrous oxide atau N2O.
Polisi pun melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap meninggalnya Lula. Pada Jumat (30/1), polisi menggelar konferensi pers untuk menjawab dugaan-dugaan publik itu. Mereka juga menyampaikan sejumlah barang bukti.
Terkait gas N2O, polisi juga memberikan penjelasan tentang ditemukannya tabung berwarna pink yang ada di lokasi, serta dampak yang terjadi jika digunakan oleh manusia. Seperti apa penjelasan polisi? Berikut rangkumannya.

Polisi: Kamar Lula Lahfah Terkunci dari Dalam, Ditemukan Sudah Meninggal

Polisi memaparkan kronologi awal saat jenazah Lula Lahfah ditemukan oleh ART dan sekuriti apartemen di unitnya di Jakarta Selatan pada 23 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohammad Iskandarsyah, menjelaskan bahwa kamar apartemen Lula terkunci dari dalam ketika ditemukan.
ART Lula yang berinisial A menjadi saksi pertama yang mengetahui kejadian, lalu meminta bantuan pihak sekuriti dan engineering untuk membuka pintu.
“Saudara Y di sini adalah sekuriti dari apartemen tempat saudari LL tinggal. Dan saudara Y di sini karena tidak bisa membuka pintu memanggil pihak engineering dari apartemen,” ucap Iskandar di saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Jumat (30/1).
“Di sini saudari Y bersama dengan engineering ke atas untuk membuka paksa dengan seizin ART. Karena pada saat itu hanya ada ART dan dicurigai satu hari tidak ada aktivitas sampai dengan pukul 17.44,” tambahnya.
Saat pintu berhasil dibuka, para saksi menemukan kondisi Lula telah terbujur kaku.

Polisi: Tak Ada Unsur Pidana di Kasus Tewasnya Lula Lahfah, Penyelidikan Disetop

Pihak kepolisian menegaskan bahwa setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan unsur pidana yang memerlukan tindakan lanjutan.
Iskandar menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena hasil pemeriksaan sudah dianggap maksimal.
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan pada Jumat (30/1).
“Kami sudah melakukan penyidikan secara maksimal dan saya selaku ketua tim penyelidikan di sini saya rasa sudah cukup bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana,” ucap Iskandar di Mapolres Jaksel pada Jumat (30/1).

Polisi Beberkan Barang Bukti di Apartemen Lula: Ada Tabung Pink Isi N₂O

Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi TKP, termasuk tabung berwarna pink yang diduga berisi gas nitrous oxide (N₂O).
Kasat Reskrim Mohammad Iskandarsyah menyatakan bahwa tabung berwarna pink tersebut menjadi satu dari barang bukti yang diperlihatkan saat konferensi pers.
Ilustrasi tabung whippets atau Nitrous oxide (N2O). Foto: Dragon Claws/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tabung whippets atau Nitrous oxide (N2O). Foto: Dragon Claws/Shutterstock
Pihak penyidik juga memastikan barang bukti tersebut merupakan milik Lula berdasarkan pemeriksaan DNA.
“Untuk tabung berwarna pink, waktu kami pemeriksaan dalam keadaan kosong. Tapi dari penyidik dikasih dengan merek yang sama dari produksi yang sama, kami periksa tabung gas tersebut untuk sebagai pembanding, ada mengandung Nitrous Oxide (N2O),” tuturnya.

Barang Bukti di Kasus Kematian Lula Lahfah: Ada Whip Pink dan Obat-obatan

Puslabfor Bareskrim Polri memaparkan hasil pemeriksaan barang bukti yang diserahkan penyidik, mencakup tabung whip pink, sprei, kapas, serta obat-obatan dari TKP.
Pemeriksaan untuk DNA menunjukkan bahwa bercak darah dan profil DNA di sejumlah barang bukti itu milik Lula Lahfah.
Di samping tabung gas, penyidik juga menemukan berbagai tablet obat sebagai berikut:
  • Citalopram (obat antidepresan)
  • Diethylpropion (obat penekan nafsu makan atau anoreksigenik)
  • Sulpiride (obat antipsikotik)
  • Mepivacaine (obat antinyeri)
  • Encainide (obat antiaritmia yang digunakan untuk mengatasi gangguan irama jantung)
  • Paromomycin (obat untuk pengobatan infeksi usus)
  • Clozapine (obat antipsikotik)
Selain itu, ada pula 16 item barang bukti lain yakni:
  • 4 Botol liquid
  • 8 Pods dengan berbagai merek dan warna
  • Tabung gas pink ukuran 2.050 gram
  • Kotak obat berwarna pink berisi 6 slot berisi 44 tablet
Sementara itu, Puslabfor Polri yang digandeng untuk mengungkap kematian lula memeriksa sejumlah barang bukti. Antara lain:

Penyebab Kematian Lula Lahfah Tak Bisa Disimpulkan karena Tak Ada Autopsi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa hasil penyebab kematian tidak bisa dipastikan karena tidak dilakukan autopsi pada jenazah Lula Lahfah.
Keterangan ini disampaikan karena keluarga korban memilih untuk tidak melakukan autopsi sehingga penyidik tidak memiliki data medis lengkap.
Tanpa autopsi, penyebab pasti kematian tetap berada di luar ranah penyelidikan forensik.
“Kita tidak bisa menjawab akibat apa kematian, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” ucap Budi di Mapolres Metro Jaksel pada Jumat (30/1).
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menggelar konpers terkait meninggalnya influencer Lula Lahfah di Polres Jaksel, Jumat (30/1). Foto: Abid Raihan/kumparan
Keluarga menolak autopsi, sebab mereka melihat tak ada tanda-tanda kekerasan yang terjadi di tubuh Lula.
"Kalau mendengar penjelasan Kasat Reskrim, bahwa pihak keluarga tidak berkenan untuk dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan ataupun penganiayaan," ucap Budi.

Penjelasan Dokter soal Surat Kematian Lula Lahfah dari Klinik di Depok

Dalam keterangan medis, dokter yang terlibat menjelaskan alasan pengeluaran surat keterangan kematian dari klinik di Depok meskipun kejadian berlangsung di Jakarta.
Dokter itu adalah dr. Rizki Nirwandhi Putra, yang pertama kali memeriksa Lula setelah ia dihubungi rekan lula.
"Saya sampaikan bahwa simpang siur kliniknya di Depok dan pasiennya berada di area Jakarta Selatan itu karena almarhumah atau rekan almarhumah menggunakan jasa layanan home care yang mana saya langsung memeriksa pasien di rumah pasien tersebut. Namun atas dasar surat izin praktik saya dan klinik saya di Depok, maka saya hanya bisa menerbitkan atas kop klinik Mardhiyah Medical Clinic tersebut," tutur Rizki saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1).

Kemenkes: Khusus Kesehatan, Gas N₂O Hanya Boleh Dipakai di Rumah Sakit

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyoroti penggunaan gas nitrous oxide (N₂O) dan menyatakan bahwa penggunaannya hanya untuk keperluan medis di fasilitas kesehatan.
Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes RI, El Iqbal, menerangkan, berdasarkan informasi dari laboratorium forensik, ditemukan satu tabung yang setelah diperiksa mengandung nitrous oxide. Ia menekankan, N2O bukan semata gas medis karena pemanfaatannya juga ada di sektor pangan, pertanian, hingga otomotif.
Barang bukti whip pink yang ditemukan di kamar Lula Lahfah saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti whip pink yang ditemukan di kamar Lula Lahfah saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). Foto: Abid Raihan/kumparan
"Khusus untuk sektor kesehatan, gas Nitrous Oxide ini memiliki fungsi medis. Kami memiliki aturan bagaimana gas Nitrous Oxide ini berfungsi sebagai gas medik, yang hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit,” kata Iqbal.
Dalam praktik medis, N2O digunakan dalam tindakan pembiusan dan prosedur kedokteran tertentu.
“Digunakan sebagai anestesi umum, baik itu dalam pembedahan maupun sebagai analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur kedokteran gigi,” tutup Iqbal.

Kemenkes: Penyalahgunaan Gas Medis N₂O Isu Serius, Dampaknya Bisa Kematian

Selain itu, Kemenkes juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan gas medis N₂O adalah isu serius karena bisa berpotensi menyebabkan risiko fatal.
Pernyataan ini disampaikan dalam konteks meningkatnya perhatian publik terhadap kasus Lula Lahfah.
Kemenkes mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas medis tersebut di luar tujuan kesehatan.
“Kami Kementerian Kesehatan memandang memang penyalahgunaan gas medik merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata, baik itu dari dampak kesehatan yang serius sampai kematian,” ujar Iqbal di Polres Jakarta Selatan, Jumat (30/1).
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.