WARTAKOTALIVE.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), tinggal menunggu finalisasi penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu ditegaskan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo bahwa hasil audit BPK menjadi syarat utama melengkapi berkas penyidikan sebelum masuk ke tahap penuntutan.
“Pasca-seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya. Hasil akhir kalkulasi PKN (Penghitungan Kerugian Negara) itu untuk melengkapi berkas penyidikan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Budi menambahkan, setelah dokumen kerugian negara diterima penyidik, proses hukum akan langsung berlanjut.
“Progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian segera limpah dari penyidikan ke penuntutan, sehingga berproses di persidangan,” tegasnya.
Baca juga: Jubir Eks Menag Yaqut Ungkap Pembagian Kuota Haji Tambahan 2024 atas Sepengetahuan Presiden Jokowi
Pernyataan KPK disampaikan usai pemeriksaan maraton oleh BPK terhadap kedua tersangka. Pada Jumat (30/1/2026), Gus Yaqut diperiksa selama empat jam oleh auditor BPK.
Sehari sebelumnya, Kamis (29/1/2026), Gus Alex juga menjalani pemeriksaan intensif.
Keterangan dari keduanya serta saksi-saksi dari asosiasi travel dan pejabat Kemenag kini sedang disatukan untuk memfinalisasi angka kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
“Kita tunggu. Semoga hasil akhir dari kalkulasi penghitungan kerugian keuangan negara bisa segera selesai,” imbuh Budi.
Baca juga: KPK Bongkar Duduk Perkara Kasus Korupsi Haji 2023–2024, ini Peran Yaqut dan Alex
Usai pemeriksaan, Gus Yaqut memilih irit bicara dan membantah tuduhan intervensi kuota haji kepada biro travel tertentu.
“Enggak ada, enggak ada,” elaknya singkat saat dikonfirmasi mengenai kedekatannya dengan pihak travel.
KPK menetapkan Gus Yaqut, mantan Menteri Agama, dan Gus Alex, mantan staf khususnya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 pada 8 Januari 2026.
Peran utama Gus Yaqut adalah kebijakan pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang dilakukan secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dinilai melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya memprioritaskan 92 persen kuota untuk haji reguler.
Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler tersingkir dari daftar keberangkatan.
Sementara itu, Gus Alex diduga berperan aktif dalam mendukung kebijakan tersebut, termasuk koordinasi dengan asosiasi travel haji.
KPK menduga ada aliran dana dari pihak travel kepada pejabat Kemenag sebagai imbalan atas pembagian kuota yang tidak sesuai aturan.
Kerugian negara dari praktik ini sedang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan estimasi mencapai lebih dari Rp1 triliun.
KPK menegaskan seluruh fakta, termasuk dakwaan dan keterangan saksi, akan dibuka secara transparan di persidangan.