TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jejak digital penjual produk Whip Pink mendadak senyap. Akun media sosial produk tersebut tak lagi dapat diakses publik, tak lama setelah polisi mengungkap temuan tabung Whip Pink di tempat kejadian perkara (TKP) kematian selebgram Lula Fahlah, pacar Reza Arap, di Apartemen Essence Darmawangsa, Jakarta Selatan.
Hilangnya akun ini memantik perhatian warganet, seiring mencuatnya nama Whip Pink sebagai salah satu barang bukti yang diamankan penyidik.
Polisi menegaskan, penyelidikan tetap berjalan berdasarkan fakta dan belum mengarah pada kesimpulan tertentu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menyebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti di unit apartemen Lula Fahlah.
Selain tabung Whip Pink, polisi juga menyita obat-obatan pribadi, seprai dengan bercak darah, tisu bekas diduga berlumuran darah, vape, serta empat botol cairan.
“Kita pastikan barang-barang itu memang milik Saudari LL. Kami mendapatkan DNA pembanding dari keluarga terdekat,” ujar Iskandarsyah di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, tabung gas berwarna pink tersebut menjadi salah satu barang yang kini menarik perhatian publik. Namun, seluruh barang bukti masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Di tahap inilah, proses penyelidikan bergeser dari pengamanan TKP menuju pembuktian ilmiah melalui pemeriksaan laboratorium forensik.
Baca juga: Whip Pink Masih Misterius, Tapi Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah
Kasubdit Biologis Serologi Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri, Kompol Irfan Rofiq, membeberkan rincian barang bukti yang diterima untuk pemeriksaan laboratorium.
“Barang bukti yang kami terima berupa satu sprei putih diduga terdapat bercak darah, beberapa helai tisu dan kapas bekas, satu kotak obat-obatan warna pink, serta satu tabung Whip Pink dengan berat 2.050 gram,” kata Irfan.
Hingga saat ini, polisi menyatakan belum ada kesimpulan terkait isi tabung tersebut. Penyidik juga menegaskan tidak ditemukan alat pendukung lain di lokasi kejadian.
“Tidak ditemukan balon atau alat pendukung lainnya. Yang kami temukan hanya tabung yang berada di kamar asisten rumah tangga,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto.
Budi menegaskan, meski perkara kematian Lula Fahlah telah dihentikan pada tahap penyelidikan, aparat tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran produk yang menjadi perhatian publik tersebut.
Polisi bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
“Walaupun perkara ini kami hentikan, tetapi terkait peredaran dan potensi penyalahgunaan tabung N₂O tetap kami lakukan pengawasan,” kata Budi.
Ia juga menyoroti platform daring yang sebelumnya menjual produk Whip Pink, namun kemudian menurunkan akunnya setelah sorotan publik menguat.
“Dari penyelidikan pasti akan didalami dari mana pesanan itu. Ada satu platform yang sebelumnya menjual, sekarang sudah menurunkan websitenya,” ujarnya.
Aparat menegaskan, perhatian publik tidak dapat dijadikan dasar penarikan kesimpulan hukum.
Whip Pink merupakan cream charger berisi gas nitrous oxide (N₂O) yang digunakan secara legal untuk kebutuhan kuliner, khususnya dalam pembuatan whipped cream.
Dalam praktik medis, gas ini juga dikenal sebagai penenang ringan dengan dosis terukur dan pengawasan tenaga kesehatan.
Hingga awal 2026, nitrous oxide belum termasuk narkotika atau psikotropika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, aparat menegaskan penggunaan di luar peruntukannya tetap dikategorikan sebagai penyalahgunaan.
Dalam kasus kematian Lula Fahlah, penyidik menyatakan belum menemukan bukti konsumsi maupun alat pendukung di tempat kejadian perkara.
Pantauan Tribunnews.com, Sabtu pagi (31/1/2026), akun resmi Whip Pink dengan nama pengguna @whippink.co di Instagram, TikTok, dan Facebook sudah tidak dapat ditemukan. Keterangan pada platform menyebutkan akun tersebut tidak tersedia di Indonesia dan diturunkan atas permintaan hukum dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Namun, situs resmi whippink.com masih aktif.
Pada halaman awal, terpampang pernyataan penafian (disclaimer) yang menegaskan bahwa produk tersebut hanya diperuntukkan bagi penggunaan kuliner dan melarang keras penghirupan atau bentuk penyalahgunaan lain.
Di ruang digital, senyapnya akun Whip Pink justru mempertegas satu hal: bagaimana satu temuan di ruang privat dapat beresonansi luas, menghapus jejak daring, dan memunculkan tanda tanya publik—bahkan ketika aparat belum menarik satu pun kesimpulan hukum.