Pemuda Katolik Jatim Bongkar Luka Kekerasan Perempuan di UKDC, Kasus Aurelie Moeremans Jadi Cermin
January 31, 2026 11:32 AM

SURYA.co.id, Surabaya - Pemuda Katolik Jawa Timur menggelar diskusi kekerasan terhadap perempuan dan bedah buku Broken Strings di Universitas Katolik Dharma Cendikia (UKDC), Jumat (30/1/2026).

Acara ini menjadi momentum refleksi atas meningkatnya kasus kekerasan perempuan sepanjang 2025, sekaligus menanggapi isu yang menimpa artis Aurelie Moeremans.

Dalam diskusi tersebut, Pinky Saptandari, seorang akademisi dan ahli feminisme, menyoroti akar masalah ketimpangan relasi dalam masyarakat.

Menurutnya, ketimpangan relasi terjadi ketika lingkungan sosial membentuk kebiasaan sistemik yang merugikan perempuan.

“Child grooming dan manipulasi bisa terjadi kepada siapa saja, bahkan pelaku sebenarnya tidak sadar jika yang dilakukannya salah,” ujar Pinky.

Ia menambahkan bahwa relasi kuasa dalam pacaran hingga rumah tangga sering disalahgunakan untuk memanfaatkan ketidakberdayaan korban. Ketika satu pihak memiliki kendali penuh atas keputusan, maka potensi penyalahgunaan semakin besar.

Hal ini sering kali membuat korban merasa tidak berdaya dan sulit melawan. Diskusi ini membuka mata peserta bahwa relasi kuasa bisa muncul dalam bentuk halus, seperti tekanan emosional atau ancaman terselubung.

Kesadaran masyarakat terhadap hal ini masih rendah, sehingga korban sering kali tidak menyadari bahwa mereka sedang mengalami kekerasan. Perspektif ini menjadi salah satu poin penting yang dibahas dalam forum.

Perkawinan Katolik

Sr. Veronica dari Keuskupan Surabaya memberikan penjelasan mengenai tata aturan perkawinan Katolik. Ia menegaskan bahwa perkawinan Katolik sah apabila melalui proses kanonik dan penyelidikan sebelum pernikahan.

Namun, dalam kasus Aurelie Moeremans yang dibahas dalam Broken Strings, rasa tidak aman menjadi sorotan utama.

“Perkawinan Katolik sah secara gereja apabila kedua belah pihak saling sadar bahwa mereka saling mencintai, bukan berdasarkan rasa takut dan ancaman,” kata Sr. Veronica.

Ia menekankan bahwa rasa takut dan ancaman seharusnya dapat menjadi alasan pembatalan pernikahan Katolik. Hal ini membuka perspektif baru bagi peserta diskusi tentang anulasi dalam perkawinan.

Sementara, Wahyu Krisnanto, dosen hukum UKDC, menekankan pentingnya keberanian korban untuk melapor. “Teman-teman dan tamu undangan jika mengalami kekerasan tidak perlu takut untuk melapor, karena kerahasiaan korban dan pelapor akan dijaga sebaik-baiknya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kekerasan dalam pacaran maupun pernikahan sebenarnya dapat dikenakan sanksi hukum. Namun, kenyataannya korban sering kali tidak berani melapor karena takut stigma sosial.

Pemuda Katolik Jawa Timur berharap kegiatan ini dapat berkelanjutan dan melibatkan lebih banyak komunitas. Kolaborasi lintas komunitas dianggap penting untuk memperkuat gerakan melawan kekerasan terhadap perempuan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.