TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Sengketa perdata terkait pengadaan kendaraan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan akhirnya berakhir damai.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 3/Pdt.G/2026/PN Psr tersebut diselesaikan melalui jalur mediasi, Jumat (30/1/2026) siang.
Gugatan itu diajukan Anjar Supriyanto selaku Penggugat terhadap pihak penyedia kendaraan.
Sengketa bermula dari pemesanan empat unit kendaraan merek Wuling yang direncanakan untuk mendukung operasional program MBG.
Rinciannya, dua unit mobil pick up, satu unit Brinvan, dan satu unit mobil Alvez.
Baca juga: DPRD Kabupaten Pasuruan Sambut Kepemimpinan Baru DPD Partai Golkar
Dalam proses administrasi pemesanan, Penggugat melibatkan Nanik Legiwati, pengurus MBG Desa Cukurgondang, Kecamatan Grati.
Pelibatan tersebut, ditegaskan Anjar, semata-mata untuk mempermudah urusan administrasi, tanpa mengubah kedudukan hukumnya sebagai pihak pemesan dan pihak yang dirugikan.
Menurut Anjar, Para Tergugat sebelumnya menyanggupi pengadaan kendaraan dengan sistem pembayaran cash tempo dan menjanjikan pengiriman unit pada akhir November 2025.
Untuk itu, Penggugat telah melakukan sejumlah pembayaran, mulai dari uang SPK, uang muka (DP), biaya administrasi, hingga biaya penggantian kaca film, dengan total nilai mencapai Rp 46.900.000.
Baca juga: Aklamasi di Musda XI, Nik Sugiharti Pimpin Golkar Pasuruan dengan Semangat Wani Kolaborasi
Namun hingga Desember 2025, kendaraan yang dijanjikan tidak kunjung diterima sesuai spesifikasi yang disepakati.
Bahkan, unit yang sempat dikirim dinilai tidak sesuai pesanan dan akhirnya ditarik kembali oleh pihak penyedia.
“Somasi pertama kami layangkan pada 17 Desember 2025 dan disusul somasi kedua pada 19 Desember 2025. Tetapi tidak ada penyelesaian konkret,” ujar Anjar kepada awak media usai mediasi.
Selain itu, Penggugat juga mempersoalkan adanya transfer dana sebesar Rp 40 juta kepada pihak ketiga yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.
Dana tersebut, menurut Anjar, tidak pernah diterima olehnya dan tidak dapat dijadikan dasar penghapusan kewajiban Para Tergugat.
Perkara ini kemudian ditempuh melalui jalur mediasi dengan Hakim Mediator PN Pasuruan, Bagus Sujatmiko.
Baca juga: Musda XI Golkar Kabupaten Pasuruan Resmi Digelar, Momentum Konsolidasi Menuju Kebangkitan
Proses mediasi dilaksanakan di rumah Penggugat dan diikuti oleh seluruh pihak yang berperkara.
Melalui proses tersebut, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai.
“Alhamdulillah, para pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan melalui mediasi,” ujar Bagus Sujatmiko.
Ia mengapresiasi langkah para pihak, khususnya Penggugat, yang memilih penyelesaian sengketa melalui jalur hukum sekaligus membuka ruang perdamaian.
“Kesepakatan sudah ditandatangani bersama. Selanjutnya akan kami buatkan akta perdamaian agar memiliki kekuatan hukum mengikat,” jelasnya.
Hakim Mediator juga berharap para pihak berkomitmen penuh menjalankan isi kesepakatan yang telah dibuat, sehingga sengketa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.