Anggota Komisi V DPRD Lampung Sebut Guru SD Terjerat Narkoba Mencoreng Dunia Pendidikan
January 31, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Lampung Syukron Mukhtar, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus seorang guru sekolah dasar (SD) perempuan di Kabupaten Pringsewu yang ditangkap aparat kepolisian karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba selama bertahun-tahun.

Syukron menilai peristiwa tersebut menjadi duka bagi dunia pendidikan, mengingat guru seharusnya menjadi sosok yang digugu dan ditiru oleh para peserta didik.

“Saya sangat prihatin dan berduka dengan adanya penangkapan guru SD terkait narkoba. Ini menjadi duka bagi dunia pendidikan karena guru seharusnya memberikan keteladanan, bukan justru melakukan hal yang tidak sepantasnya,” ujar Syukron, Sabtu (31/1/2026).

Ia menegaskan, tindakan tersebut mencoreng nama baik profesi guru dan dunia pendidikan secara umum.

Namun demikian, Syukron mengingatkan agar masyarakat tidak serta-merta menggeneralisasi seluruh guru dengan kasus tersebut.

“Yang terlibat ini hanya oknum, bukan representasi guru secara keseluruhan. Masih banyak guru-guru baik, berprestasi, dan berdedikasi tinggi dalam mendidik anak bangsa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Syukron mendorong seluruh insan pendidikan, baik guru maupun tenaga kependidikan lainnya, untuk bersama-sama menjaga sikap dan perilaku agar tetap menjadi teladan bagi anak-anak.

“Apa yang dilakukan guru akan dicontoh oleh muridnya. Kebaikan akan ditiru kebaikannya, begitu juga keburukan,” kata dia.

Terkait langkah pencegahan ke depan, Syukron meminta pemerintah daerah, khususnya dinas pendidikan di kabupaten/kota, untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap guru. 

Menurutnya, guru tidak hanya bertugas membina, tetapi juga perlu dibina.

“Dinas pendidikan harus menyiapkan instrumen pembinaan dan penguatan bagi guru. Guru itu ibarat teko yang terus menuangkan air, kalau tidak diisi kembali tentu akan kering,” ujarnya.

Ia juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian, untuk melakukan pembinaan hingga langkah preventif seperti tes urin apabila diperlukan.

“Pembinaan ini maknanya luas, bukan hanya soal narkoba, tapi juga adab, akhlak, dan perilaku yang bertentangan dengan norma guru. Kalau ada indikasi mencurigakan, jangan ragu menggandeng stakeholder terkait untuk penindakan,” tambahnya.

Syukron berharap kasus ini menjadi pelajaran bersama agar dunia pendidikan di Lampung tetap terjaga marwah dan integritasnya, serta mampu mencetak generasi yang berkarakter dan berakhlak baik.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.