Polisi Digerebek Istri dan Warga Saat Bermalam di Ruko Bersama Janda, Terungkap Selingkuh di TikTok
January 31, 2026 02:44 PM

 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Oknum polisi polisi berinisial R berpangkat Aiptu pasrah jalani hukuman penjara selama 10 hari.

Personel Polres Grobogan Polda Jawa Tengah itu juga tak bisa naik pangkat dalam 10 tahun ke depan.

Hukuman itu diterima Aipru R karena telah lakukan perbuatan tercela dan merusak citra kepolisian di masyarakat. 

Dia juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Kisah Layangan Putus Oknum Polisi Selingkuh dengan Polwan di Polda Metro Jaya

"Aiptu R dipenjara, penempatan di tempat khusus (patsus) selama 30 hari dan mutasi bersifat demosi selama 10 tahun. Artinya selama 10 tahun tidak akan naik pangkat dan tidak bisa mengikuti pendidikan. Aiptu R menerima dan tidak banding," beber Zainal Abidin Petir, kuasa hukum dari DW.

DW adalah istri sah Aiptu R. Dia jadi sorotan usai jadi sorotan di dunia maya. 

Bermula dari video seorang wanita menggerebek suaminya saat menginap di rumah selingkuhannya. 

Dalam rekaman amatir berdurasi satu menit, terlihat ibu muda berhijab itu mencak-mencak saat memergoki keduanya terkunci tengah malam di dalam bangunan ruko tersebut. 

Saat penggerebekan, wanita itu didampingi dua personel kepolisian berseragam serta beberapa warga.

Awalnya, mereka berupaya menggedor-gedor pintu besi lipat (folding gate) yang tertutup rapat, hingga kemudian kekasih gelap suaminya itu membuka pintu.

Mereka pun lantas masuk ke dalam rumah untuk memastikan kebenarannya.

Di postingan itu dinarasikan jika suami wanita tersebut merupakan anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polres Grobogan.

 'Aiptu R, oknum anggota Polres Grobogan digerebek istri sahnya karena tidur di rumah janda', demikian keterangan tertulis yang melengkapi unggahan itu. 

"Harusnya kamu tahu mbak, dia sudah beristri," tegas wanita tersebut. 

"Kamu itu polisi lho mas, seminggu sekali ke sini, tidur di sini, itu apa?" sambungnya.

Jalin Asmara Terlarang

Berdasar informasi yang dihimpun wartawan, wanita yang membongkar perselingkuhan suaminya dalam video viral itu beridentitas DW (38), warga Kabupaten Grobogan. 

Zainal Abidin Petir, Kuasa Hukum dari DW membenarkan perihal tersebut. 

Kasus dugaan perselingkuhan itu, kata Zainal, telah dilaporkan ke Bidpropam Polda Jateng pada 28 April 2025. 

"Ya benar klien kami menggerebek suaminya yang merupakan oknum polisi, Aiptu R. Klien kami pegawai kantor kecamatan dan suaminya bertugas di SPKT Polsek Tanggungharjo, Polres Grobogan," kata Zainal saat dihubungi melalui ponsel, Jumat (30/1/2026) malam. 

Momen penggerebekan itu, kata Zainal, berlangsung pada 25 April 2025 sekitar pukul 23.55 di sebuah ruko di perbatasan Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Semarang.

Saat bertindak, Ibu Bhayangkari tersebut didampingi Bhabinkamtibmas, perangkat desa, dan tokoh masyarakat setempat.

"Ruko sekaligus rumah itu dikontrak oleh FT, wanita janda yang menjalin asmara gelap dengan Aiptu R," tutur Zainal. 

Disampaikan Zainal, ketika penggerebekan itu terjadi, pintu besi lipat ruko yang dikunci dari dalam baru dibuka oleh FT setelah 20 menit digedor. 

Seketika itu pula, mereka langsung masuk dan menangkap basah Aiptu R sedang bersantai di ruang tamu. 

Di rumah tersebut tak ada penghuni lain, hanya ada Aiptu R dan FT.

Terungkap di TikTok

Lebih lanjut Zainal menceritakan, DW  sebelumnya mengaku sudah satu tahun merasakan gelagat tak beres dari suaminya, Aiptu R. 

Puncaknya, DW menyaksikan live TikTok yang menampilkan kebersamaan suaminya dengan FT.

DW lantas secara diam-diam sering membuntuti suaminya menggunakan motor dan berujung mengetahui lokasi rumah wanita selingkuhannya. 

"Sudah pernah ketahuan selingkuh juga," ujar Zainal.

Diungkapkan Zainal, dalam perkembangan kasus yang telah berproses itu, putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar di Posko Sanika Satyawada Polres Grobogan pada Kamis (29/1/2026), menjatuhkan sanksi tegas terhadap Aiptu R. 

Komisi KEPP menilai Aiptu R telah melakukan perbuatan tercela dan merusak citra kepolisian di masyarakat.

Dari putusan sidang Komisi KEPP Nomor: PUT/1/I/2026/KKEP tanggal 29 Januari 2026, pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan atau tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Pelanggar juga diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

Sementara itu Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono tidak merespons saat diklarifikasi menyoal kasus perselingkuhan yang melibatkan anggotanya itu.

(Kompas.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.