BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bangka kembali menerima laporan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Lahan seluas kurang lebih 0,5 hektar di Kelurahan Sinar Baru, Sungailiat, Kabupaten Bangka terbakar pada Sabtu (31/1/2026) siang.
Kebakaran lahan terjadi ketika cuaca sedang panas terik di lokasi.
Belum diketahui sebab pasti kebakaran lahan tersebut, namun dugaan awal dilakukan oleh ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Laporan kebakaran sekitar pukul 10.04 WIB dan armada kita tiba sekitar pukul 10.20 WIB,” kata Plt Kabid Damkar Dinas Satpol PP Bangka, Zalfika Ammya kepada Bangkapos.com.
Baca juga: Karhutla Melanda Bangka, Sehari Api Hanguskan Lebih dari 4,5 Hektare Lahan
Setiba di lokasi, armada pemadam langsung segera melakukan penyemprotan ke titik-titik api yang membakar lahan hingga berhasil dipadamkan sekira pukul 11.07 WIB.
Sejak Januari 2026, sederet peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah terjadi di Kabupaten Bangka. Sudah sekitar 10 hektar lahan terbakar.
Baca juga: Tangan Ayah Nyaris Putus, Anak Berharap Polres Bangka Selatan Segera Tangkap Pelaku
Peristiwa tersebut diduga tersebut karena ulah orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, Damkar Bangka memberikan imbauan kepada masyarakat supaya tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Jangan meninggalkan api di hutan dan lahan dan jangan membuang puntung rokok di sembarang tempat,” kata Zalfika.
Zalfika menegaskan, barang siapa yang sengaja melakukan pembakaran hutan dapat dikenai pidana sesuai aturan yang berlaku dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Itu ada aturannya, di pasal 78 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” kata Aalfika.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)