Kepala BPKD Aceh Tenggara: Awal Februari 2026 Tulah Desa November-Desember 2025 Dibayarkan
January 31, 2026 04:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Kepala Badan Pengeloaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo-karo mengatakan awal Februari 2026, Tunjangan Lelah (Tulah) Desa bulan November dan Desember 2025 akan dibayarkan.

"Insya Allah, awal Februari 2026 Tulah Desa selama dua bulan yakni bulan November dan Desember 2025 dibayarkan mencapai Rp 9 miliar.

Kita minta kepada para camat di 16 kecamatan di Aceh Tenggara agar mengkoordinir para Pengulu Kute (Kades) di 385 desa agar mengusulkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke BPKD Aceh Tenggara.

Agar secepatnya kita bayarkan," ujar Syukur Selamat Karo-karo kepada Tribungayo.com, Sabtu (31/1/2026).

Untuk diketahui, Tunjangan Lelah Desa adalah bentuk insentif atau tunjangan khusus yang diberikan kepada perangkat desa di Aceh.

Terutama di Kabupaten Aceh Tenggara, sebagai penghargaan atas kerja dan pengabdian mereka dalam menjalankan pemerintahan desa.

Tentang Tunjangan Lelah Desa

Definisi: Tunjangan tambahan di luar gaji pokok perangkat desa, diberikan sebagai bentuk kompensasi atas beban kerja dan tanggung jawab mereka.

Penerima: Perangkat desa seperti kepala desa (pengulu kute), sekretaris desa, dan aparatur lainnya.

Tujuan:

  • Meningkatkan kesejahteraan perangkat desa.
  • Memberikan motivasi agar pelayanan pemerintahan desa berjalan lebih baik.
  • Mengakui kerja keras aparatur desa yang sering menghadapi beban administratif dan sosial tinggi.

Sempat Tertunda Empat Bulan

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tenggara, Muslim, menyebutkan bahwa pihaknya telah mempertanyakan keterlambatan pembayaran tulah desa tersebut kepada Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry.

"Dan, Bupati Aceh Tenggara berjanji secepatnya akan dibayarkan Tulah desa tersebut," ungkap Muslim.

Hal senada disampaikan Pengulu Kute Kuta Tengah, Henri Siringo-ringo.

Ia mengatakan, selama empat bulan tulah desa belum dibayarkan oleh BPKD Aceh Tenggara.

Pihaknya tak tahu penyebabnya tulah sampai 4 bulan tahun 2025 tak terbayarkan.

"Kita berharap Tulah desa itu secepatnya dibayarkan, karena kita juga perlu Tulah desa tersebut," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala BPKD Aceh Tenggara kepada TribunGayo.com pada Senin (19/1/2026), menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) masih dalam proses tindak lanjut.

"Insya Allah minggu ini sudah proses cetak DPA, setelah cetak DPA baru kita lakukan pembayaran diantaranya tulah desa tersebut," jelasnya. (*)

Baca juga: Camat Tegaskan BNPB Akan Bangun Jembatan Tanjung Leuser & Normalisasi Pantai Goyang di Aceh Tenggara

Baca juga: Setoran Pajak Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Empat Milik Dinas di Aceh Tenggara Rendah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.