5 Fakta Baru Kasus Pasutri Merokok Bawa Bayi di Motor yang Ngamuk saat Ditegur, Pelaku Tak Ditahan?
January 31, 2026 05:11 PM

TRIBUNJAKARTA.COM  - Pasangan suami istri (pasutri) di Palmerah, Jakarta Barat kedapatan merokok sambil membawa bayi saat berkendara sepeda motor.

Keributan terjadi saat pasutri tersebut ditegur sesama pengendara motor.

Video tersebut viral di media sosial pada Selasa (27/1/2026).

Kini, korban penganiayaan pemotor yang merokok tersebut, Aldi Mulya Putra, mengeluhkan proses penanganan kasus yang dilaporkannya ke Polsek Palmerah. 

Aldi menilai polisi tidak serius menangani kasus penganiayaan yang dialaminya, sementara pihak kepolisian mengklaim bahwa setiap laporan masyarakat pasti dilayani. 

TribunJakarta.com merangkum lima fakta baru terkait kasus tersebut:

1. Sempat Tak Ada Kabar

Keluhan Aldi bermula dari laporan polisi yang ia buat sesaat setelah kejadian, yakni pada Jumat (16/1/2026), yang ia nilai seperti tidak menunjukkan perkembangan. 

Kasus tersebut dinilai baru mendapat perhatian serius dari penyidik setelah video dirinya dipukul yang ia unggah pada 26 Januari 2026 lalu menjadi viral di media sosial. 

"Sejak saya lapor 16 Januari (2026) sampai dua hari lalu, sebelum saya upload video, itu tidak ada (tindak lanjut), belum ada kabar dari polisi tentang update-nya," kata Aldi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/1/2026). 

Menurut Aldi, polisi baru menghubunginya kembali tepat satu hari setelah video yang diunggahnya viral. 

"Malam itu saya upload videonya, langsung lumayan naik, viral. Besok paginya saya ditelepon polisi, katanya polisi sudah menemukan pelaku," ucap Aldi. 

2. Diminta Datang Tanpa Kejelasan 

Setelah dihubungi, Aldi diminta datang ke Polsek Palmerah. 

Namun, ia menilai kedatangannya ke kantor polisi tersebut tetap tidak memberikan kejelasan atas kasus yang dilaporkannya. 

Meski polisi mengklaim pelaku sudah ditemukan, Aldi mengaku tidak dipertemukan dengan pelaku maupun diberikan bukti yang jelas terkait proses hukum yang berjalan. 

"Saya disuruh ke Polsek Palmerah, betul. Tapi saya enggak ketemu pelakunya. Terus saya juga enggak menerima surat BAP yang menunjukkan bahwa pelakunya sudah ketangkap atau sedang diproses," ujarnya.

Aldi mengaku hanya ditanya satu pertanyaan singkat oleh petugas mengenai kelanjutan kasus, tanpa penjelasan rinci mengenai penangkapan pelaku. 

"Terus saya cuma ditanya, 'Ini mau lanjut apa enggak?'. (Aldi bilang) 'Oke lanjut'. Disuruh pulang lagi, udah gitu aja," ungkapnya. 

Aldi menilai bahwa kasusnya adalah contoh nyata dari fenomena no viral no justice, di mana penegakan hukum baru berjalan cepat setelah ada desakan publik dan viral di internet. 

"Memang bisa dibilang lambat penanganannya. Menurut yang saya alami sih seperti itu ya," kata dia. 

3. Minta Pelaku Dipenjara 

Aldi berharap kasus penganiayaan terhadap dirinya dapat diselesaikan secara tegas sesuai hukum yang berlaku. 

Ia meminta agar pelaku tidak hanya dimintai keterangan, tetapi juga dijatuhi hukuman penahanan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya. 

"Kalau saya sih ya jelas harapannya pelaku bisa ditangkap dan ditahan ya, supaya ada efek jera juga agar tidak mengulangi perbuatannya," ujar Aldi.

Alasannya, Aldi merasa tindakan merokok sambil berkendara dan membawa bayi adalah hal yang dapat mencelakai orang lain. 

Terlebih, pelaku kemudian melakukan kekerasan secara terang-terangan di muka umum.

"Abu rokoknya sempat kena saya waktu saya lagi jalan. Dan saya lihat ada anak kecil nih. Maksudnya, asapnya juga kena anak kecilnya dia, abu rokok kena saya, dan berpotensi juga mencelakakan orang lain," jelas Aldi. 

Ia pun menyinggung banyaknya pengendara yang menyepelekan merokok sambil berkendara, padahal memiliki risiko kecelakaan fatal.

"Karena sudah banyak kasus orang-orang yang matanya iritasi bahkan sampai kebutaan. Bahkan sampai ada yang kecelakaan karena konsentrasinya terganggu karena rokok," ucapnya. 

4. Respons Polisi 

Menanggapi tudingan tersebut, Kapolsek Palmerah Kompol Gomos Simamora memberikan jawaban singkat. 

Ia mengklaim bahwa Polsek Palmerah pasti menerima dan melayani setiap laporan warga ke polisi. 

"Semua laporan masyarakat ke Polsek pasti selalu kami layani," kata Gomos singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (30/1/2026). 

Namun, Gomos tak memberikan jawaban lanjutan ketika ditanyai lebih rinci mengenai klaim korban soal lambatnya penanganan kasus yang baru bergerak setelah ramai di media sosial. 

5. Pelaku Tak Ditahan 

Sebelumnya, Gomos sempat menjelaskan bahwa pasangan suami istri pelaku penganiayaan sudah dimintai keterangan, tetapi tidak ditahan. 

Keputusan tidak menahan pelaku didasarkan pada penerapan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mana ancaman hukumannya di bawah ambang batas syarat penahanan. 

"Sudah diamankan, tapi enggak ditahan keterangannya. Karena kan pasalnya kan 471 pasal baru kan, itu kan di bawah 5 tahun," ucap Gomos saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/1/2026). 

Selain ancaman pidana penjara yang di bawah lima tahun, Gomos juga merujuk pada ketentuan denda dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menjadi pertimbangan penyidik. 

"Terus dendanya pun juga di bawah Rp 2.500.000, kan di bawah SEMA itu," kata Gomos. 

Kendati tidak dilakukan penahanan, Gomos memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti dan tetap ditindaklanjuti. 

"Bukan, bukan (penahanan). Tapi tetap terproses, terproses itu. Lagi diproses," ucapnya.

BERITA TERKAIT

  • Baca juga: Aksi Arogan Pasutri Merokok Bawa Bayi Kendarai Motor: Pukuli Pemotor di Palmerah, Catut Nama Polisi

  • Baca juga: Pasutri Merokok di Motor Sambil Bawa Bayi Malah Ngamuk Saat Ditegur: Ngaku Akamsi dan Pukuli Orang

  • Baca juga: Driver Ojol Tusuk Warga di Jagakarsa Jaksel, Pelaku Emosi Ditegur Merokok Saat Berkendara

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.