TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kembali mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial SM dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Deportasi adalah tindakan paksa oleh pejabat imigrasi untuk mengeluarkan warga negara asing (WNA) dari wilayah suatu negara ke negara asalnya, karena melanggar peraturan perundang-undangan, seperti penyalahgunaan izin tinggal, dokumen palsu, atau tindakan yang mengancam ketertiban umum
Deportasi tersebut dilaksanakan pada Selasa, (27/01/2026), melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, dengan pengawalan dan pengawasan ketat dari Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Tindakan deportasi ini merupakan hasil dari rangkaian pemeriksaan keimigrasian yang dilakukan petugas Imigrasi terhadap keberadaan dan aktivitas yang bersangkutan selama berada di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, SM dinilai tidak memenuhi ketentuan keimigrasian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dikenakan tindakan administratif keimigrasian.
Baca juga: Polres Nunukan Musnahkan 755 Gram Sabu Hasil Tangkapan Kasus di Perbatasan
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Nomor WIM.18.IMI.4.GR.03.09-411 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026, tentang penerapan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap WN Malaysia tersebut.
“Deportasi ini merupakan langkah penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di wilayah Indonesia,” ujar Fredy kepada TribunKaltara.com, Sabtu (31/01/2026).
Ia menegaskan bahwa sebelum deportasi dilakukan, pihak Imigrasi telah menjalankan seluruh tahapan sesuai standar operasional prosedur, mulai dari pemeriksaan dokumen, klarifikasi identitas, hingga koordinasi lintas instansi terkait guna memastikan proses berjalan aman dan tertib.
“Seluruh proses kami laksanakan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa wilayah Nunukan sebagai daerah perbatasan memiliki tingkat kerawanan tersendiri terhadap pelanggaran keimigrasian, sehingga pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing akan terus diperketat.
“Kami mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar mematuhi aturan keimigrasian, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum,” tuturnya.
Proses deportasi terhadap SM dilakukan melalui jalur laut menggunakan sarana transportasi yang telah ditentukan, dengan pengawalan petugas hingga yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
"Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif tanpa kendala berarti," ungkap Fredy.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan keimigrasian, khususnya di wilayah perbatasan, sebagai upaya menjaga ketertiban administrasi keimigrasian serta kedaulatan negara. (*)