Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo
TRIBUNTRENDS.COM, KLATEN – Rapat Paripurna DPRD Klaten menyepakati dua Raperda menjadi Perda, mencakup penataan permukiman jangka panjang dan penguatan riset daerah, Kamis (29/1/2026).
DPRD Kabupaten Klaten resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Klaten. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya.
Dua regulasi yang disepakati yakni Perda Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman (PPKP) Tahun 2025–2045 serta Perda Riset dan Inovasi Daerah (RID).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Klaten Hariyanto bersama Widodo. Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo hadir langsung mengikuti seluruh rangkaian sidang bersama unsur Forkopimda, OPD, dan anggota DPRD.
Baca juga: Deretan Agenda DPRD Klaten 2025 Dibuka di Rapat Paripurna, Ini Capaian Kinerjanya
Sejak pagi, ruang paripurna dipenuhi peserta rapat. Barisan kursi anggota DPRD terisi penuh, sementara di bagian depan pimpinan rapat berdiri sejajar dengan bupati saat pembukaan sidang. Agenda rapat ditampilkan jelas melalui layar besar di dalam ruangan.
Dalam forum tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir. PDIP, Gerindra, Golkar, PKS, PKB, Demokrat Nasional, serta Amanat Pembangunan secara keseluruhan menyatakan persetujuan terhadap dua Raperda yang diajukan pemerintah daerah.
Selain persetujuan Raperda, rapat paripurna juga memuat agenda penyampaian laporan kinerja pimpinan DPRD Kabupaten Klaten tahun berjalan.
Ditemui usai rapat, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menegaskan pentingnya dua Perda tersebut bagi arah pembangunan daerah.
“Alhamdulillah hari ini kita diundang oleh DPRD, dalam rangka kita persetujuan bersama berkaitan dengan Raperda yang telah selesai di garap oleh teman-teman DPRD,” ujarnya.
Menurut Hamenang, Perda PPKP akan menjadi acuan bersama dalam pengelolaan kawasan hunian.
“Harapan kami, dengan disetujui Raperda ini kemudian bisa menjadi pedoman kita bersama,” katanya.
Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan jangka panjang.
“Dalam rangka penyelenggaraan kawasan perumahan dan pemukiman 20 tahun ke depan,” imbuhnya.
Sementara itu, Perda Riset dan Inovasi Daerah dinilai menjadi dasar penentuan arah pembangunan.
“Tanpa didahului dengan riset dan inovasi, kemudian dilanjutkan dengan rencana yang matang. Kita tidak akan pernah bisa tahu arah perkembangan Kabupaten Klaten ke mana,” tegas Hamenang.
Ia menilai kedua Perda saling melengkapi dan strategis bagi daerah.
“Sehingga dua perda ini sangat krusial, dan InsyaAllah untuk kesejahteraan masa depan,” pungkasnya. (*)