Modus Bertamu, Perempuan di Lamongan Gasak Emas Teman Senilai Rp 7,8 Juta
January 31, 2026 07:32 PM

 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Persahabatan antara Mila Agustina (25) dan Heppy Wulandari (23) harus berakhir di kantor polisi.

Mila, warga Bandungsari, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur (Jatim), diamankan polisi setelah terbukti mencuri sejumlah perhiasan emas di rumah temannya sendiri.

Aksi nekat ini dilakukan pelaku saat bertamu ke rumah korban di Desa Pajangan, Kecamatan Sukodadi pada Jumat (30/1/2026).

Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban untuk menggasak harta benda yang disimpan di dalam kamar.

Modus Bertamu untuk Mengelabui Korban

Peristiwa ini bermula ketika Mila mengirimkan pesan singkat untuk meminta izin bermain ke rumah Heppy sekitar pukul 08.30 WIB.

Sebagai teman baik, Heppy sama sekali tidak menaruh curiga dan menyambut hangat kedatangan Mila.

Setibanya di lokasi, pelaku langsung menuju kamar korban dengan alasan ingin beristirahat.

Saat itulah, Heppy meninggalkan Mila sendirian di kamar, karena harus menyelesaikan pekerjaan rumah tangga.

"Korban beraktivitas seperti biasa, ia mencuci baju di bagian belakang rumah sementara pelaku berada di dalam kamar seorang diri," ujar Kapolsek Sukodadi, Iptu M Sokep kepada SURYA.co.id, Sabtu (31/1/2026).

Kronologi Terbongkarnya Aksi Pencurian

Kecurigaan mulai muncul saat Heppy selesai mencuci baju, dan hendak mengambil uang di dompet untuk membayar paket pulsa.

Ia terkejut mendapati uang tunai miliknya telah raib. Merasa ada yang tidak beres, ia segera memeriksa tas kecil tempat penyimpanan emas di dalam lemari pakaian.

Benar saja, sejumlah koleksi perhiasannya telah hilang. Heppy pun langsung mengonfrontasi Mila, namun pelaku sempat berkelit dan mengaku tidak mengambil barang apa pun.

Tak hilang akal, Heppy dibantu anggota keluarganya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku. Hasilnya mengejutkan:

  • Ditemukan label perhiasan emas milik korban yang tertinggal di dalam tas pelaku.
  • Pelaku akhirnya mengaku telah menyembunyikan emas curian di dalam vas bunga di ruang tamu.
  • Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 7,8 juta.

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Setelah mendapatkan laporan, unit reskrim Polsek Sukodadi segera mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Diketahui, aksi pencurian ini ternyata sudah dilakukan pelaku secara bertahap selama satu minggu terakhir.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:

  • 1 buah gelang emas.
  • 3 buah cincin emas.
  • 1 buah kalung beserta liontin.
  • 2 lembar label perhiasan emas.
  • 4 lembar kuitansi pembelian emas.

Kini Mila harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, bahkan terhadap orang terdekat sekalipun, guna menghindari tindak kriminalitas serupa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.