TRIBUNCIREBON.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi mengumumkan rencana penyelenggaraan Sidang Isbat untuk menetapkan awal bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Langkah ini menjadi momen yang paling ditunggu oleh umat Muslim di seluruh Indonesia guna mendapatkan kepastian dimulainya ibadah puasa tahun ini.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menggunakan metode integrasi untuk merangkul seluruh pendekatan yang ada di masyarakat.
"Kementerian Agama menggunakan pendekatan integrasi hisab dan rukyat. Ini penting untuk menjaga persatuan umat," ungkapnya dalam rapat persiapan di Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Baca juga: 5 Doa Pilihan Menyambut Bulan Ramadhan 1447 H: Lengkap Arab, Latin, dan Maknanya
Jadwal Sidang Isbat Awal Ramadhan 2026
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Agama, Sidang Isbat penetapan 1 Ramadhan 1447 H akan digelar pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 17 Februari 2026 (bertepatan dengan 29 Syakban 1447 H).
Waktu: Mulai pukul 16.00 WIB.
Lokasi: Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta.
Berdasarkan data hisab awal untuk 17 Februari 2026, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia terpantau berada di antara -2° 24.71' hingga 0° 58.08'.
Secara teknis, angka ini mengindikasikan bahwa hilal belum memenuhi kriteria MABIMS.
Kendati demikian, masyarakat diimbau menunggu keputusan resmi yang akan diambil dalam Sidang Isbat setelah mempertimbangkan hasil verifikasi lapangan (rukyat).
Rangkaian sidang akan diawali dengan seminar pemaparan posisi hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag, disusul dengan sidang tertutup, dan diakhiri dengan konferensi pers pengumuman hasil secara terbuka kepada publik.
Aturan terbaru Sidang Isbat 2026
Penyelenggaraan Sidang Isbat tahun ini terasa istimewa dengan hadirnya payung hukum baru, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026.
Regulasi ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah agar lebih transparan, akuntabel, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh umat Islam di Indonesia.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa PMA ini merupakan tonggak sejarah dalam standardisasi penetapan waktu ibadah nasional.
"PMA ini menjadi panduan resmi agar penyelenggaraan sidang isbat berjalan tertib dan memberikan kepastian bagi umat dalam menjalankan ibadah," jelasnya, dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat (30/1/2026).
Salah satu poin utama dalam PMA Nomor 1 Tahun 2026 adalah penegasan penggunaan metode hisab dan rukyat secara terpadu.
Dalam praktiknya, hisab berfungsi sebagai dasar perhitungan ilmiah posisi hilal, sementara rukyat menjadi verifikasi faktual di lapangan.
“Kementerian Agama tidak menggunakan satu metode saja. Kami mengintegrasikan hisab dan rukyat secara bersamaan agar keputusan yang diambil memiliki kekuatan ilmiah sekaligus kekuatan keagamaan,” tambahnya.
Selain teknis penghitungan, regulasi ini juga mengatur secara rinci tata cara penyelenggaraan, mulai dari waktu pelaksanaan, unsur peserta, hingga mekanisme pengambilan keputusan.
Kehadiran PMA ini dipandang sebagai upaya negara dalam memperkuat pelayanan keagamaan berbasis data dan tata kelola yang akuntabel.
“Ini bukan sekadar soal penetapan awal bulan, melainkan bagian dari pelayanan keagamaan yang harus dikelola secara profesional,” tegas Abu Rokhmad.
Ia berharap regulasi baru ini dapat memperkuat kesatuan umat, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penetapan awal bulan hijriah nasional.
Berikut adalah poin-poin utama dalam aturan terbaru tersebut:
- Integrasi Hisab dan Rukyat: Regulasi ini menegaskan bahwa Kemenag tidak hanya menggunakan satu metode. Hisab berperan sebagai dasar perhitungan ilmiah posisi hilal, sementara rukyatulhilal berfungsi sebagai verifikasi faktual di lapangan.
- Penguatan Kriteria MABIMS: Indonesia mempertegas rujukan visibilitas hilal berdasarkan kesepakatan negara-negara anggota MABIMS, yakni tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
- Mekanisme Istikmal (Penyempurnaan): Jika hasil pantauan menunjukkan posisi hilal belum memenuhi kriteria MABIMS, maka bulan berjalan secara otomatis akan disempurnakan menjadi 30 hari. Hal ini krusial untuk menjaga ketenangan umat dalam merencanakan ibadah.
- Kolaborasi Tim Ahli: Pelaksanaan teknis dilakukan oleh tim yang terdiri dari pakar kementerian, akademisi, hingga praktisi falak lintas sektor guna memastikan akurasi data astronomi nasional.
- Keseimbangan Transparansi: Untuk menjaga objektivitas, Sidang Isbat dilaksanakan secara tertutup bagi internal otoritas keagamaan dan keilmuan, namun hasilnya wajib diumumkan secara terbuka kepada publik melalui konferensi pers.