Kasus Penipuan Gadai Kendaraan, Warga di Pangandaran Alami Kerugian Rp 32 Juta
January 31, 2026 09:18 PM

 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna

TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Polres Pangandaran menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan soal gadai kendaraan bermotor roda empat dengan kerugian mencapai Rp 32 juta. 

Perkara itu kini sudah ditindaklanjuti hingga tahap penahanan tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran.

Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat dan diterima Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 10.42 WIB di SPKT Polres Pangandaran.

Pelapor bernama Nur Apriliyanti (27), warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Ia melaporkan dugaan penipuan dilakukan oleh seorang pria berinisial AS, seorang laki - laki berusia 27 tahun, warga Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, mengatakan peristiwa itu bermula pada Minggu (28/1/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Bulak Laut Pamugaran, Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran. 

Baca juga: Baru Dibangun, Fasilitas Umum di Pantai Karapyak Pangandaran Terbengkalai

"Saat itu, pelapor bertemu dengan terlapor yang datang bersama seorang rekannya," ujar Yusdiana kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Sabtu (31/1/2026) siang.

Sekitar pukul 10.00 WIB, AS meminta kunci mobil Daihatsu Granmax bernopol D 8776 VQ milik pelapor dengan alasan hendak menjemput seseorang yang akan menerima gadai kendaraan di Terminal Pangandaran. 

"Tapi setelah kendaraan dibawa, terlapor tidak kembali ke lokasi awal pertemuan," katanya.

Perkembangan perkara terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, ketika pelapor memperoleh informasi bahwa terlapor berada di sebuah rumah kos di wilayah Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran.

Berdasarkan informasi itu, salah satu saksi mendatangi lokasi dan selanjutnya terlapor diamankan ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 32 juta sesuai yang tercantum dalam satu lembar kwitansi gadai kendaraan Daihatsu Granmax tahun pembuatan 2014 warna hitam, yang kini sudah diamankan sebagai barang bukti," ucap Yusdiana.

Hasil penyidikan, pihak Satreskrim Polres Pangandaran resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AS pada Jumat, 30 Januari 2026 pukul 19.30 WIB. 

"Untuk penahanan, dilakukan berdasarkan Surat Perintah penahanan," ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 378 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atas kasus tersebut, Ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan maupun perjanjian pinjam-meminjam.

"Kemudian, pastikan setiap transaksi dilakukan secara jelas, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Yusdiana.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.