Oleh: Azis Subekti
TRIBUNNERS - Bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah melewati fase paling hiruk-pikuknya. Air surut, longsor berhenti, tenda-tenda darurat mulai dibongkar.
Tetapi bagi warga, hidup belum benar-benar kembali. Justru pada fase inilah pertanyaan paling penting muncul: setelah darurat berakhir, ke mana arah rehabilitasi dan rekonstruksi akan ditajamkan?
Data menunjukkan skala kerusakan yang tidak kecil—ratusan ribu rumah rusak, ribuan fasilitas publik lumpuh, puluhan desa hilang dari peta.
Pemerintah telah bergerak cepat melalui tanggap darurat, pembentukan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, serta dukungan fiskal yang signifikan.
Namun pengalaman panjang penanganan bencana di negeri ini mengajarkan satu hal: kecepatan tidak selalu berbanding lurus dengan ketepatan arah.
Kesalahan yang paling sering berulang adalah memandang rehabilitasi dan rekonstruksi semata sebagai proyek pembangunan fisik.
Rumah dibangun kembali, jalan diperbaiki, jembatan ditegakkan ulang—tetapi lanskap ekologis yang rusak dibiarkan apa adanya.
Akibatnya, bencana yang sama datang kembali, dengan daya rusak yang sering kali lebih besar.
Di titik ini, faktor ekologi tidak boleh lagi diposisikan sebagai pelengkap narasi build back better. Ia harus menjadi fondasi kebijakan pemulihan.
Banjir dan longsor yang terjadi bukan peristiwa alam yang berdiri sendiri, melainkan hasil dari relasi panjang antara manusia dan ruang hidupnya: degradasi hulu sungai, penurunan daya serap tanah, alih fungsi lahan yang tak terkendali, serta pemukiman yang dipaksa bertahan di zona rawan.
Karena itu, jika rehabilitasi ingin benar-benar memutus siklus bencana, setidaknya ada lima langkah kebijakan operasional berbasis ekologi yang perlu ditegaskan.
Pertama, restorasi daerah aliran sungai (DAS) harus menjadi proyek utama, bukan tambahan. Pemulihan pascabencana tidak cukup dengan normalisasi sungai di hilir.
Negara harus berani memindahkan fokus ke hulu: rehabilitasi hutan, pengendalian pembukaan lahan, dan penataan ulang ruang tangkap air. Tanpa ini, rumah yang dibangun hari ini hanya menunggu banjir berikutnya.
Kedua, rekonstruksi hunian wajib berbasis peta risiko ekologis terbaru. Relokasi tidak boleh sekadar memindahkan warga dari satu titik ke titik lain yang sama-sama rawan.
Setiap keputusan relokasi harus didasarkan pada kajian geologi, hidrologi, dan perubahan iklim lokal. Ini berarti ada wilayah yang harus dikosongkan secara permanen—keputusan yang tidak populer, tetapi jauh lebih jujur dan berkelanjutan.
Ketiga, pemulihan ekonomi desa harus dikaitkan dengan ekologi lokal. BUMDes dan pasar desa yang rusak tidak cukup dibangun kembali secara fisik.
Arah usahanya perlu disesuaikan dengan daya dukung lingkungan: pertanian yang lebih adaptif terhadap banjir, perikanan yang tidak merusak pesisir, serta usaha jasa lingkungan seperti pengelolaan air, hutan desa, dan ekowisata berbasis komunitas.
Tanpa itu, pemulihan ekonomi akan rapuh dan mudah runtuh oleh guncangan berikutnya.
Keempat, perlindungan kawasan pesisir dan pulau kecil terluar harus dipercepat sebagai bagian dari kedaulatan ekologis. Abrasi yang menggerus daratan bukan hanya mengancam rumah warga, tetapi juga menghilangkan batas fisik negara.
Infrastruktur pengaman pantai harus dipadukan dengan rehabilitasi mangrove dan tata ruang pesisir yang ketat. Mengabaikan ini sama artinya membiarkan wilayah negara hilang perlahan.
Kelima, indikator pemulihan pascabencana harus memasukkan variabel ekologis. Selama ini, pemulihan diukur dari berfungsinya layanan pemerintahan dan infrastruktur dasar. Itu penting, tetapi tidak cukup. Pemulihan sejati juga harus diukur dari pulihnya fungsi lingkungan: kualitas air, stabilitas tanah, tutupan vegetasi, dan berkurangnya risiko bencana ulang.
Tanpa indikator ini, laporan pemulihan akan tampak baik di atas kertas, tetapi rapuh di lapangan.
Penajaman ekologi ini juga harus berjalan seiring dengan penguatan tata kelola. Data yang sudah dikumpulkan secara by name by address perlu ditautkan dengan by location by risk.
Transparansi bukan hanya soal siapa menerima bantuan, tetapi juga mengapa suatu wilayah dibangun kembali dan wilayah lain tidak.
Pada akhirnya, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana adalah ujian kedewasaan negara. Apakah negara hanya ingin cepat menutup luka agar kembali ke rutinitas lama, atau berani belajar dan berubah dari bencana itu sendiri.
Membangun kembali lebih baik bukan berarti membangun lebih besar dan lebih cepat, melainkan membangun lebih bijak—selaras dengan batas-batas ekologis yang selama ini kita langgar.
Jika setelah air surut negara kembali ke titik nol, maka bencana berikutnya tinggal menunggu waktu. Tetapi jika pemulihan dijadikan momentum koreksi arah, maka dari puing dan lumpur, kepercayaan warga pada negara bisa tumbuh kembali—lebih kuat, lebih jujur, dan lebih berkelanjutan.