Kepala BPOM Komentari soal Kematian Lula Lahfah, Jelaskan Penggunaan Whip Pink: Salah Satu Faktornya
February 01, 2026 03:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Taruna Ikrar, mengingatkan bahwa penggunaan Whip Pink yang mengandung nitrous oxide (N2O) memiliki potensi dampak serius bagi kesehatan.

Zat ini bahkan diduga menjadi salah satu faktor dalam meninggalnya selebgram Lula Lahfah.

Taruna menjelaskan bahwa BPOM telah melakukan evaluasi terkait penggunaan zat tersebut.

Menurutnya, nitrous oxide memang bisa menimbulkan efek euforia dan relaksasi.

Namun, dalam kondisi tertentu, zat ini berisiko memicu ketergantungan, terutama secara psikologis.

“Whippink mengandung nitrous oxide (N2O) yang memang memberikan efek rileks. Namun, pada fase kualitas dan kapasitas tertentu dalam sistem darah, zat ini dapat memicu ketergantungan,” ujar Taruna dalam tayangan di YouTube Official Inews, Sabtu (31/1/2026).

Baca juga: Beli Whip Pink Rp 1,5 Juta, Doktif Curigai Gambar Astronot, Ucapan Seller Janggal: Ada Regulasi Baru

Lebih jauh, Taruna menekankan bahwa meski dampak penggunaan N2O masih terus dievaluasi, ada indikasi kuat bahwa zat ini ikut berperan dalam kasus kematian salah satu influencer.

“Salah satu influencer yang meninggal dunia, saya kira salah satu faktornya berkaitan dengan penggunaan nitrous oxide itu,” ungkapnya.

Taruna menambahkan, penurunan kadar oksigen akibat penggunaan N2O dapat mengganggu distribusi oksigen dalam tubuh.

Kondisi ini memicu iskemia, yaitu berkurangnya suplai darah dan oksigen ke jaringan tubuh.

“Ketika kadar oksigen menurun, terjadi iskemia. Kondisi Iskemia ini menyebabkan rasa sakit dan nyeri hebat, yang pada akhirnya dapat berujung pada kematian,” jelasnya.

Menyikapi hal ini, BPOM memberikan perhatian serius terhadap peredaran dan penggunaan nitrous oxide, termasuk dalam bentuk Whip Pink.

Taruna menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat untuk mencegah penyalahgunaan zat yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Salah Anggapan

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, AKBP Zulkarnain Harahap, menegaskan bahwa anggapan penggunaan gas nitrous oxide (N₂O) atau Whip Pink aman karena lazim digunakan di dunia medis merupakan pemahaman yang keliru dan berisiko tinggi bagi kesehatan.

Gas tersebut belakangan marak disalahgunakan oleh kalangan anak muda dan diduga berkaitan dengan kasus meninggalnya influencer Lula Lahfah.

AKBP Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa penggunaan N2O dalam tabung whipping sering disalahpahami seolah tidak berbahaya, tidak menimbulkan ketergantungan, serta memiliki efek singkat.

“Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi. Penggunaan gas N₂O di luar pengawasan medis dapat menimbulkan berbagai dampak serius terhadap tubuh,” ujar Zulkarnain.

Ia memaparkan, penyalahgunaan nitrous oxide dapat menyebabkan sejumlah gangguan kesehatan, antara lain hipoksia atau kekurangan oksigen dalam tubuh, gangguan saraf (neuropati), gangguan fungsi organ, defisiensi vitamin B12, hingga dampak medis lain yang membahayakan keselamatan pengguna.

Zulkarnain menegaskan bahwa risiko tersebut tidak dapat dianggap ringan, terutama ketika gas N2O digunakan secara berulang tanpa kontrol dosis dan tanpa pengawasan tenaga medis.

Baca juga: Seperti Dopamin, Beri Rasa Senang & Nyaman, Risiko Serius Pengguna Whip Pink, Kematian Mendadak

WHIP PINK - Whip pink yang berisi nitrous oxide (N₂O) secara legal digunakan dalam industri kuliner dan medis, namun belakangan ini disalahgunakan sebagai zat inhalan untuk mendapatkan sensasi euphoria atau high sesaat hingga disebut sebagai gas tertawa.
WHIP PINK - Whip pink yang berisi nitrous oxide (N₂O) secara legal digunakan dalam industri kuliner dan medis, namun belakangan ini disalahgunakan sebagai zat inhalan untuk mendapatkan sensasi euphoria atau high sesaat hingga disebut sebagai gas tertawa. (Instagram/@whippink.co)

“Efeknya tidak sesederhana yang dipahami masyarakat. Dampak medisnya nyata dan bisa berakibat fatal,” tegasnya.

Menyikapi maraknya penyalahgunaan gas tersebut, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba terus melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan sejumlah instansi terkait, antara lain Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran, dan penyalahgunaan nitrogen oksida di masyarakat.

“Langkah ini penting agar penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dapat dilakukan secara tepat, terukur, dan efektif,” ujar Zulkarnain.

Polri menegaskan komitmennya untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus penegakan hukum guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya yang berkedok produk legal.

Seperti diketahui, influencer Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di apartemennya Jumat (23/1/2026).

Saat proses penemuan jenazah, aparat menemukan tabung whip pink di dekat tubuh korban.

Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan otoritas kesehatan, karena diduga berkaitan dengan penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) yang belakangan marak di kalangan anak muda.

(TribunTrends/WartaKotalive)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.