Cek Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 2026 di Kabupaten Pandeglang
February 01, 2026 12:17 PM

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Misbahudin

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pandeglang resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah menjelang Ramadan 2026.

Zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa, sedangkan fidyah sebesar Rp12.500.

Wakil Ketua III Bidang Perencanaan dan Pelaporan Keuangan Baznas Pandeglang, Asep Saparudin, mengatakan penetapan tersebut merupakan hasil rapat bersama sejumlah pihak terkait, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), serta unsur pemerintah daerah.

Baca juga: Baznas Resmi Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah 2026, Segini Besarannya

“Menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini sebesar Rp45.000 per jiwa dan fidyah Rp12.500,” kata Asep, Sabtu (31/1/2026).

Asep menjelaskan, zakat fitrah tidak hanya dapat dibayarkan dengan uang, tetapi juga bisa dengan beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa.

Ia menyebutkan, besaran zakat fitrah tahun 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2025 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp40.000.

Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh fluktuasi harga beras di pasaran saat ini.

“Pertimbangannya tentu harga beras, mulai dari beras standar, medium, hingga premium. Berdasarkan hasil kajian, zakat fitrah tahun ini ditetapkan Rp45.000,” jelasnya.

Asep juga mengungkapkan bahwa fidyah diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan, dengan besaran fidyah dihitung per hari puasa yang ditinggalkan.

“Fidyah dikenakan bagi yang tidak mampu berpuasa. Per harinya jika diuangkan sebesar Rp12.500, setara satu mud,” ujarnya.

Ia menambahkan, setelah penetapan zakat fitrah dan fidyah, Baznas Pandeglang akan menyosialisasikan keputusan tersebut melalui surat edaran (SE) kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, hingga desa.

“Kami akan mengirimkan surat edaran ke UPZ, kecamatan, dan desa. Selain itu, juga disosialisasikan melalui media agar masyarakat mengetahui besaran zakat tahun ini,” pungkasnya.

Terkait jumlah penerima zakat fitrah dan fidyah, Asep menyampaikan bahwa hal tersebut akan ditentukan setelah proses penghimpunan zakat selesai.

Namun, penyalurannya tetap mengacu pada delapan asnaf zakat.

“Prioritas utama tentu fakir dan miskin, sesuai dengan delapan asnaf penerima zakat,” tutupnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.